KO (28), warga Desa Babakan, Kalanganyar, Kabupaten Pandeglang kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Senin (22/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berita Terkait
Headlines
Kategori: Hukum
Simak berita hukum dari Banten Ekspres: kasus kriminal, korupsi, proses hukum, dan penegakan keadilan di seluruh wilayah Banten.
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kopo Jadi Tersangka
Mantan Kepala Desa (Kades) Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Suryadi periode tahun 2015-2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor pada Satreskrim Polres Serang.
Mantan Kades di Tangerang dan 2 Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, yaitu Hengki Susanto, Hendra dan Rohaman (mantan Kades Kohod).
Sering Mengintip, Pedagang Bakso Perkosa Tetangga Wanita
KA (41) pedagang bakso keliling, yang mengontrak di Kecamatan Ciruas, nekat memperkosa tetangga wanita berinisial MA (38) yang sedang tertidur.
Bisa Dipenjara Satu Bulan, Knalpot Brong Dilarang saat Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melarang penggunaan knalpot brong atau kenalpot bising pada saat kampanye terbuka.
Edarkan Upal, Pengusaha Percetakan Ditangkap
Seorang pria paruh baya, AS (39) ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (18/1).
Pengedar Sabu Nyambi Jadi Kuli Bangunan
Supaya tidak dicurigai pengedar sabu oleh masyarakat, HA (29), warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang menyambi kerja sebagai kuli bangunan.
Pengacara Perumda Tegaskan Penetapan Tersangka Maryani Manulang
Pengacara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Deden Syukron siap menghadapi laporan ke Polda Banten. Deden menjelaskan, tak ada laporan Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang atas nama Maryani Manulang.
Berkas Tersangka Kepemilikan Sajam Masuk Kejari
Petugas Unit Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang, telah melimpahkan berkas dua tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Keduanya ditangkap warga saat ingin membantu salah satu kelompok yang terlibat tawuran di wilayah Kecamatan Sukadiri.














