SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 420 pelanggaran lalu lintas tercatat selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah hukum Polres Tangsel. Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan Mobile Handhel atau sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam (smartphone).
KBO Satlantas Polres Tangsel Ipda Panji Setiawan mengatakan, rata-rata setiap hari petugas menemukan hampir 100 pelanggaran lalu lintas. “Selama enam hari pelaksanaan operasi, sudah ada sekitar 420 pelanggaran yang ditindak. Setiap hari rata-rata hampir 100 pelanggaran,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Panji menambahkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan di antaranya pengendara melawan arus, tidak menggunakan helm, serta parkir liar. Sejumlah ruas jalan menjadi lokasi yang banyak ditemukan pelanggaran. Di antaranya Jalan Letnan Sutopo, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Raya Serpong, serta kawasan Ciputat Raya atau Jalan Ir H Juanda.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026, Satlantas Polres Tangsel mengerahkan tiga unit mobil ETLE mobile untuk melakukan penindakan secara elektronik. “Selain itu, petugas juga melakukan penindakan ETLE Mobile Handhel,” tambahnya.
Panji menjelaskan, penindakan melalui ETLE dilakukan dengan mendokumentasikan pelanggaran kendaraan menggunakan perangkat elektronik. Selanjutnya, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Bahkan, kendaraan yang terkena tilang elektronik dapat mengalami pemblokiran data registrasi. “Pemilik kendaraan harus menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ungkapnya.
Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi tersebut digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Polres Tangsel mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, tidak melawan arus, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan.
Sementara itu, pada hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026, Sat Lantas Polres Tangsel juga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas di Jalan Letnan Soetopo, Serpong
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Tangsel Iptu Nigia Gustri P. Hapsari, didampingi Panit Kamsel Ipda Fourla Stefan KR Isa, bersama personel Satlantas Polres Tangsel.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Tangsel Iptu Nigia Gustri P. Hapsari mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor.
“Juga melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, serta tidak melakukan pelanggaran seperti melawan arus yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Hapsari berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Operasi Patuh Jaya 2026 juga menjadi momentum untuk mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan,” tutupnya. (*)










