BFI Finance Tegaskan Debt Collector Tak Boleh Pakai Kekerasan

BFI Finance Tegaskan Debt Collector Tak Boleh Pakai Kekerasan
PT BFI Finance Indonesia Tbk gathering bersama perusahaan jasa penagihan mitra se-Jabodetabek. Senin (26/10). Foto Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – BFI Finance memperketat pengawasan terhadap perusahaan jasa penagihan mitra kerja. Langkah ini dilakukan untuk mencegah ulah oknum debt collector yang meresahkan sekaligus memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan dan melindungi hak konsumen.

Komitmen tersebut ditegaskan PT BFI Finance Indonesia Tbk dalam kegiatan gathering bersama perusahaan jasa penagihan mitra se-Jabodetabek, Senin 26 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Forum bertajuk Professional Collection, Responsible Action: Strengthening Compliance, Performance & Partnership itu menjadi upaya perusahaan menyamakan pemahaman mengenai regulasi, etika penagihan, serta prosedur pengamanan agunan.

Direktur BFI Finance, Iwan, menegaskan bahwa pencapaian target pemulihan kontrak bermasalah tidak boleh mengesampingkan kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap konsumen.

Menurutnya, cara penagihan menjadi bagian penting dari reputasi perusahaan. Karena itu, setiap mitra jasa penagihan wajib menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai prosedur.

“Pencapaian target pemulihan kontrak bermasalah memang penting bagi keberlanjutan bisnis, namun tata cara dan proses dalam mencapainya jauh lebih penting,” ujar Iwan dalam keterangannya.

BFI Finance juga memperketat persyaratan bagi petugas penagihan. Setiap personel diwajibkan membawa dokumen legalitas yang masih berlaku, mulai dari sertifikat profesi SPPI, surat tugas dari perusahaan jasa penagihan yang mendapat kuasa dari BFI Finance, sertifikat jaminan fidusia, surat peringatan, hingga kartu identitas petugas.

Tak hanya itu, perusahaan melakukan verifikasi data secara berkala untuk memastikan petugas yang bertugas telah terdaftar. Sistem daftar hitam atau blacklist juga diterapkan terhadap tenaga penagih yang terbukti melanggar aturan.

Debt Collector Dilarang Konfrontasi Fisik

BFI Finance menegaskan, petugas penagihan dilarang melakukan konfrontasi fisik dalam situasi apa pun.

Jika menghadapi perlawanan yang mengarah pada tindakan anarkis, provokasi, atau berpotensi memicu kerumunan massa, petugas diwajibkan menghentikan proses pengamanan agunan.

Petugas juga harus mengamankan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan jasa penagihan yang menerbitkan surat tugas untuk diteruskan kepada BFI Finance.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik di lapangan sekaligus memastikan penanganan agunan tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Seluruh mekanisme penagihan dan pengamanan agunan, lanjut perusahaan, harus mengacu pada Undang-Undang Jaminan Fidusia serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BFI Finance menyatakan akan terus memperkuat pengawasan, memberikan pelatihan kepatuhan hukum secara berkelanjutan, serta memberikan apresiasi kepada mitra yang taat aturan dan memiliki kinerja baik.

Melalui langkah tersebut, perusahaan berharap tercipta ekosistem pembiayaan yang sehat dan kondusif, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen maupun seluruh pihak yang terlibat dalam proses penagihan. (*)

Pos terkait