Kerahkan 286 Personel, Operasi Patuh Jaya di Kota Tangerang Dimulai

Kerahkan 286 Personel, Operasi Patuh Jaya di Kota Tangerang Dimulai
Dipimpi Kapolres, apel gelar pasukan berlangsung di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Senin (26/10). Foto Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan 286 personel gabungan untuk menggelar Operasi Patuh Jaya 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak memakai helm hingga melawan arus.

Apel gelar pasukan berlangsung di halaman Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Senin 26 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar memimpin apel tersebut. Hadir pula Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf Moh. Alharidz Unis, perwakilan Polisi Militer, serta unsur pemerintah daerah dan instansi terkait.

Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”

Dalam amanatnya, Kapolres menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan edukasi dan pencegahan.

Pelaksanaan operasi mengedepankan langkah preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum secara tegas, humanis, sesuai aturan, dan berbasis bukti.

“Operasi ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Herbin.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, petugas menyasar sejumlah pelanggaran prioritas. Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi dan penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta penggunaan telepon seluler saat berkendara.

Pelanggaran lain yang menjadi perhatian meliputi menerobos lampu merah, melanggar rambu dan marka jalan, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus.

Kapolres menginstruksikan jajarannya memetakan titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Petugas diminta mengidentifikasi perilaku berkendara berisiko serta mengutamakan edukasi dan pencegahan dalam pelaksanaan operasi.

Dokumentasi kegiatan dan pengawasan terhadap personel juga menjadi perhatian untuk memastikan seluruh tahapan operasi berjalan sesuai ketentuan.

Tak hanya penindakan di jalan, hasil operasi juga akan ditindaklanjuti melalui kegiatan edukasi oleh Bhabinkamtibmas dan fungsi pendidikan masyarakat lalu lintas.

Pembinaan turut menyasar pelanggar berulang atau pengendara berisiko tinggi melalui kunjungan ke rumah maupun sekolah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang bahaya pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Melalui operasi tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menargetkan peningkatan kepatuhan masyarakat, penurunan pelanggaran berulang, serta terjaganya keselamatan seluruh pengguna jalan.

Masyarakat pun diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. (*)

Pos terkait