TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Komunitas lingkungan hidup Ruang Alam mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang setelah terungkap delapan kawasan industri di wilayah tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
Ketua Komunitas Ruang Alam, Galih Kurniawan, menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah sejak lama. Terlebih, sejumlah kawasan industri di Kabupaten Tangerang telah beroperasi selama belasan hingga puluhan tahun.
Menurut Galih, pengungkapan persoalan IPAL komunal yang baru dilakukan saat ini justru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan DLHK selama bertahun-tahun.
“Kenapa tidak dibuka sekalian ke publik kapan kawasan industri tersebut mulai berdiri? Tidak perlu juga DLHK Kabupaten Tangerang menjadi pahlawan kesiangan,” kata Galih, Sabtu 31 Oktober 2026.
Ruang Alam yang tengah mengadvokasi persoalan pencemaran Sungai Cimanceuri itu menilai pemerintah daerah tidak bisa melepaskan tanggung jawab pengawasan lingkungan hanya karena perizinan pendirian kawasan industri menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Galih menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mandat dan kewenangan pemerintah daerah dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai pembagian kewenangannya.
Karena itu, menurut dia, persoalan perizinan dan pengawasan lingkungan merupakan hal berbeda yang tidak semestinya dicampuradukkan untuk menghindari tanggung jawab.
“Jangan sampai kemudian membuat publik curiga bahwa ini adalah upaya cuci tangan DLHK terkait ketidakmampuan menangani persoalan pencemaran lingkungan, khususnya soal keberadaan IPAL komunal di setiap kawasan industri,” tegasnya.
Sebagai contoh, Ruang Alam menyoroti Kawasan Industri Millenium yang disebut hingga kini belum memiliki IPAL komunal yang memadai. Padahal, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terakhir diterbitkan pada 2016 disebut telah mewajibkan pembangunan fasilitas tersebut.
Bagi Ruang Alam, kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan aturan lingkungan secara serius.
Galih mengingatkan, lemahnya pengawasan berpotensi membuat pengelola kawasan industri mengabaikan kewajiban pengolahan limbah. Dampaknya, limbah cair berisiko dibuang langsung ke badan sungai tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai ketentuan.
“Jika pola pengawasan yang pasif dan lamban ini terus dibiarkan, maka akan semakin banyak pengusaha atau pengelola kawasan yang bersikap bandel dan memilih membuang limbah cair secara langsung ke badan sungai tanpa pengolahan yang benar,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Ruang Alam mendesak DLHK Kabupaten Tangerang mengambil langkah konkret. Tidak sekadar bersurat kepada pemerintah pusat, instansi tersebut diminta menjalankan penegakan hukum administratif secara tegas terhadap pelanggaran yang terbukti.
Selain itu, Galih meminta DLHK membuka hasil audit lingkungan seluruh kawasan industri di Kabupaten Tangerang kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui tingkat kepatuhan pengelola kawasan terhadap kewajiban lingkungan.
“Langkah penegakan hukum itu demi menyelamatkan ekosistem DAS Cimanceuri dan lingkungan hidup masyarakat luas,” pungkasnya. (*)










