TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat, sebanyak delapan dari 10 Kawasan Industri yang ada di Kabupaten Tangerang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Komunal.
Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan IPAL Komunal di suatu kawasan sangatlah penting sebagai pusat pengolahan utama limbah dari perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut.
”Kalau kawasan industri yang sudah ada izinnya dari pemerintah pusat tuh ada 10 yang diakui, cuma hanya dua yang memiliki IPAL komunal. Yang punya IPAL komunal di kita tuh cuma Griya Idola Industrial Park sama Kawasan Industri Cipta Cakra Murdaya CCM yang ada di Balaraja,” katanya, Kamis 29 Oktober 2026.
Sandi menjelaskan, dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), setiap kawasan industri diwajibkan untuk memiliki IPAL komunal sebagai pengolahan utama limbah dari perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut.
”Kalau dari sisi perizinan di dokumen lingkungannya, di Amdal atau UKL-UPL, persyaratan untuk menjadi kawasan industri itu kan salah satunya harus disediakan IPAL komunal,” jelasnya.
Sandi menyebut, izin kawasan bisa saja sudah terbit meskipun IPAL komunal belum tersedia lantaran Pemerintah Pusat memberikan dispensasi dan tenggat waktu agar delapan perusahaan tersebut membangun IPAL komunal.
”Kadang-kadang ini mungkin ada kebijakan tersendiri dari pemerintah pusat, mungkin rekomendasi misalkan boleh dikeluarkan izin kawasannya, tapi nanti dikasih waktu 2 tahun harus sudah jadi tuh IPAL komunalnya,” sebutnya.
Meski begitu, Sandi mengungkapkan, terdapat adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh kawasan industri tersebut lantaran setelah tenggat waktu yang diberikan berakhir, kawasan-kawasan industri tersebut masih belum memiliki IPAL komunal.
Oleh karena itu, kata Sandi, DLHK Kabupaten telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengendalian pencemaran yang disebabkan karena tidak adanya IPAL komunal di delapan kawasan industri tersebut.
Selain itu, Sandi menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang agar mengirimkan surat ke Kementerian Perindustrian untuk menindaklanjuti perizinan kawasan industri tersebut.
”Kalau kita mah minta tolong ke kementerian terkait pengendalian pencemarannya, kalau dari pihak Indag-nya itu terkait dengan izin kawasannya,” ungkapnya.
Sandi menegaskan, izin usaha delapan kawasan industri tersebut akan dicabut apabila terbukti terdapat adanya kelalaian atau kesengajaan belum membangun fasilitas IPAL komunal.
”Kalau misalkan 2 tahun enggak dikerjain, atau enggak dijalankan, bisa dicabut izin usaha kawasannya,” ucapanya. (*)
Delapan Kawasan Industri di Kabupaten Tangerang Belum Punya IPAL Komunal









