TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Tiga pabrik produksi narkotik sintetis di Tangerang Raya dibongkar Satresnarkoba Polresta Tangerang. Lokasinya di Cipondoh Kota Tangerang, Lengkong di Kota Tangerang Selatan dan Cisoka di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, ketiga pabrik produksi narkotik sintesis saling berkaitan. Polisi sudah melakukan pengintaian sejak September hingga Oktober 2026.
“Kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” katanya, Kamis 29 Oktober 2026.
Kata dia, hasil penyelidikan ditemukan adanya benang merah dari tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap. Para tersangka, kata Andi, ditemukan fakta melakukan produksi dan mengedarkan narkotik sintesis.
“Awal mula adanya informasi tembakau sintetis di wilayah Cisoka, Balaraja dan Cikupa. Hasil penyelidikan ditemukan diproduksi oleh pabrik yang ada di tiga lokasi tadi,” katanya.
Kemudian, penyidik melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Cipondoh Kota Tangerang pada Selasa 1 September 2026. Rumah kontrakan itu, kata Andi, ditemukan menjadi tempat produk tembakau sintetik.
“Tempat pertama ini digunakan sebagai lokasi produksi cairan dan tembakau sintetis. Polisi mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis. Petugas sita peralatan diantaranya gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen,” katanya.
Dari lokasi pertama, penyidik menemukan fakta keterkaitan dengan sebuah rumah di Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Penggerebekan dilakukan pada 14 September 2026.
“Kami menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH. Penyidik menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer,” katanya.
Dari lokasi kedua, polisi menemukan fakta penyidikan pada sebuah rumah di Lengkong Kota Tangerang Selatan yang digerebek pada 27 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan tersebut juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ncaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*)









