Pemkot Serang Akan Bentuk Satgas Kelurahan untuk Awasi Kos-Kosan

Razia Polda Banten terhadap kos kosan yang disewakan perjam di Kota Serang belum lama ini.

 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat kelurahan untuk mengawasi usaha rumah kos. Langkah ini dilakukan menyusul sorotan terhadap praktik penyewaan kamar kos per jam yang diduga menyimpang dari peruntukannya.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pembentukan satgas akan diprioritaskan di kelurahan yang memiliki banyak rumah kos. Pengawasan nantinya mencakup pemeriksaan perizinan hingga penertiban usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk menyiapkan langkah tersebut. Ia juga telah menghubungi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) guna merumuskan langkah pengawasan.

“Insyaallah saya sudah koordinasi dengan Kasatpol dan saya perintahkan untuk membuat satgas per kelurahan yang terindikasi banyak kosannya. Kita pantau, termasuk nanti izin-izinnya. Bapperida juga sudah saya telepon untuk segera merumuskan,” kata Budi, Selasa 27 Oktober 2026.

Selain membentuk satgas, Pemkot Serang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kos. Namun, pelaksanaannya masih akan dibahas bersama Satpol PP agar penertiban memiliki konsep dan sasaran yang jelas.

“Nanti kita rapat dulu karena konsepnya harus jelas. Ini memang untuk membuat jera para pengusaha kos-kosan yang mengalihkan fungsinya,” ujarnya.

Budi menegaskan, pemilik rumah kos yang terbukti melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, pembongkaran bangunan dimungkinkan apabila terdapat dasar hukum yang mengaturnya.

“Kalau memang ada aturannya dibongkar, ya kita bongkar sesuai aturan. Kalau memang tidak ada izinnya, kita pakai aturan yang ada. Kita tidak boleh melanggar aturan,” tegasnya.

Meski demikian, Budi mengaku belum menerima data lengkap mengenai jumlah rumah kos yang disewakan per jam maupun lokasi yang diduga disalahgunakan. Karena itu, pendataan dan pemetaan lokasi menjadi bagian penting sebelum penertiban dilakukan. (*)

 

Pos terkait