Pilar Tegaskan Siswi Terlibat Bullying Bakal Disanksi

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo (kanan) berbincang dengam siswa SMPN 10 Kota Tangsel saat berkunjung. Humas Polres Tangsel For Bantenekspres.co.id

 

CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 27 siswi SMPN 10 Kota Tangsel tercatat terlibat dalam insiden dugaan perundungan yang terjadi di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Jumat, 9 Oktober 2026 malam.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, siswa yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, bentuk sanksi belum ditentukan karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Pilar mengatakan, Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dengan Polres Tangsel menyusul adanya pengaduan terkait dugaan perundungan yang melibatkan para pelajar tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel, ada pengaduan juga. Sekarang sedang pendalaman di Dinas Pendidikan supaya ada langkah-langkah nyata, apakah berupa pembinaan ataupun sanksi terhadap teman-teman yang terbukti,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 27 Oktober 2036.

Menurutnya, penentuan sanksi harus didasarkan pada hasil pendalaman dan pembuktian. Dinas Pendidikan akan memberikan arahan kepada pihak sekolah agar penanganan kasus dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Ia menilai, dugaan perundungan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Selain memberikan pembinaan atau sanksi kepada siswa yang terbukti melanggar, perlindungan terhadap korban juga harus menjadi perhatian.

“Ini kejadian serius yang harus kita monitor bersama-sama dan harus ada tindak lanjutnya. Kasihan juga kalau memang terjadi, korban ini juga kasihan,” tambahnya.

Pilar menegaskan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi ringan maupun berat, bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi itu pasti ada, baik sanksi ringan ataupun sanksi berat. Tapi kita belum bisa memutuskan ini sanksi seperti apa. Ini harus diputuskan dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Ia berharap, penanganan kasus tersebut tetap mengedepankan pembinaan karena para pelajar masih berusia di bawah umur. Pilar juga meminta kepala sekolah dan guru meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan siswa, termasuk mengantisipasi munculnya kelompok pertemanan yang mengarah pada senioritas dan tindakan kekerasan.

“Kalau terlihat ada senioritas atau geng-geng di sekolah, sekolah harus bertanggung jawab sebagai garda terdepan. Kita identifikasi dulu masalahnya, baru kemudian bisa menentukan langkah apa yang tepat,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengunjungi SMPN 10 Kota Tangsel pada Senin, 26 Oktober 2026. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari program Polisi Peduli Pendidikan sekaligus upaya mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi para pelajar.

Dalam kunjungan itu, Kapolres didampingi Kapolsek Ciputat Timur dan personel Satbinmas Polres Tangsel. Ia berkomunikasi dengan pihak sekolah dan para siswa untuk mengetahui kondisi lingkungan pendidikan sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik.

Terkait dugaan perundungan tersebut, Boy menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan asesmen awal. Penanganan kasus akan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, sedangkan penegakan hukum menjadi opsi terakhir.

Ia juga mengimbau para pelajar untuk menghindari segala bentuk kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, serta mengisi waktu dengan kegiatan positif.

“Saya minta kepada para siswa, habiskan waktu untuk hal-hal positif. Hindari berbagai bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, hindari perkelahian, dan jaga masa depan kalian karena perjalanan masih panjang,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala SMPN 10 Kota Tangsel Kunardi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah pada Jumat, 9 Oktober 2026 malam. Berdasarkan penelusuran internal bersama tim Bimbingan Konseling (BK), para pelajar yang terlibat merupakan anggota kelompok pertemanan yang dikenal dengan nama “The Ladies”.

Kelompok tersebut terdiri dari siswi kelas 8 dan kelas 9 yang masing-masing memiliki kelompok angkatan. “Secara hasil penelusuran, mereka mengistilahkannya dengan geng ‘The Ladies’. The Ladies angkatan kelas 9, The Ladies angkatan kelas 8,” ujarnya.

Kunardi mengungkapkan, pertemuan itu telah direncanakan sekitar sepekan sebelumnya. Para siswi berkumpul di sebuah warkop untuk mengadakan permainan bersama.
“Mereka sudah janjian seminggu sebelumnya, mau kumpul di sebuah tempat warkop, lalu mereka mau mengadakan game seru-seruan,” katanya.

Namun, kegiatan tersebut justru berujung pada insiden yang membahayakan. Sejumlah siswi diduga dipaksa meminum cairan racikan yang disiapkan oleh rekan mereka sendiri.
“Walaupun secara sudut pandang saya sebagai orang dewasa, memang itu sudah melampaui batas dan membahayakan,” jelasnya.

Kasus tersebut pertama kali diketahui pihak sekolah setelah salah satu orang tua siswi kelas 8 melaporkan bahwa anaknya mengalami sakit setelah mengonsumsi minuman racikan tersebut.

“Awal mula saya dapat informasi itu dari salah satu orang tua kelas 8, mengadukan kalau anaknya sakit, katanya habis dicekoki minuman racikan,” ungkap Kunardi.

Setelah menerima laporan, pihak sekolah menurunkan tim BK dan wali kelas untuk melakukan penelusuran. Pendataan awal yang semula mencatat tiga korban dan dua terduga pelaku kemudian berkembang setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tangsel, total terdapat 27 siswi yang tercatat terlibat dalam insiden tersebut. Rinciannya, 14 siswi kelas 8 dan 13 siswi kelas 9.

Sebelumnya, dugaan perundungan ini mencuat setelah orang tua salah satu siswi mengetahui anaknya mengalami sakit perut usai mengikuti kegiatan di luar sekolah. Belakangan, muncul informasi bahwa sejumlah siswi lainnya juga mengalami keluhan kesehatan setelah mengikuti permainan tersebut.

Hingga kini, penanganan kasus masih berlanjut melalui pendalaman pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan koordinasi dengan kepolisian. Penentuan sanksi terhadap siswa yang terbukti melanggar akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai. (*)

 

Pos terkait