KRONJO,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan atau galian tanah tanpa izin tertulis, jajaran kepolisian langsung menerjunkan personel untuk mengecek lokasi Tandon Sumur Karang, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, tandon air tersebut merupakan aset resmi milik Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Pemerintah Provinsi Banten.
Kapolsek Kronjo Iptu Yudi Sulis Gunawan menjelaskan, jajarannya telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan situasi setelah menerima aduan warga.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, pihak pengelola aktivitas galian tersebut mengklaim telah mengantongi izin dari instansi terkait.
“Pengelola yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) itu mengklaim telah memiliki izin. Namun, saat pemeriksaan di lokasi, mereka belum bisa menunjukkan bukti izin tertulis kepada kami,” ujar Iptu Yudi Sulis Gunawan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Iptu Yudi menambahkan, pihak KSM beralasan bahwa pengerukan tanah di area tandon dilakukan dalam rangka normalisasi atau pendalaman tandon air.
Selain itu, pengelola berencana melakukan penanaman pohon di sekeliling tandon setelah proses pengerukan selesai.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah tegas demi mengusut keabsahan kegiatan di atas tanah aset negara tersebut.
“Hal ini telah kami limpahkan kepada Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Tangerang untuk penanganan lebih lanjut. Laporan perkembangan juga sudah ditembuskan kepada Kapolresta Tangerang,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi kemarin sore, terdapat satu unit alat berat jenis ekskavator yang terparkir di area Tandon Sumur Karang Kronjo.
Tak hanya aktivitas galian tanah, beberapa bagian pagar pengaman tandon milik Pemprov Banten tersebut juga tampak sudah dibongkar.
Kasus pengerukan lahan aset daerah ini kini dalam penanganan penuh Krimsus Polresta Tangerang. (*)










