CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) segera mengambil alih pengelolaan layanan air bersih di Perumahan Serpong Lagoon. Proses penyerahan ditargetkan rampung pekan ini atau awal November 2026, sebelum dilakukan pembenahan pelayanan kepada warga.
Pengambilalihan tersebut menyusul penyerahan pengelolaan air bersih dari pihak pengelola Perumahan Serpong Lagoon kepada PT PITS. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan air bersih bagi warga.
Benyamin mengatakan, penyediaan air bersih merupakan bagian dari pelayanan publik yang semestinya dikelola pemerintah daerah melalui perusahaan perseroan daerah.
“Memang harus begitu. Sebetulnya, penyediaan air bersih itu dalam aturannya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Perseroda. Ini sebetulnya sudah kita mintakan sejak lama, paling tidak melalui kerja sama,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Benyamin mengaku, telah berkomunikasi dengan jajaran PITS untuk memastikan kesiapan perusahaan daerah tersebut melayani kebutuhan air bersih warga Serpong Lagoon. “Saya sudah bicarakan dengan Perseroda PITS supaya mereka siap. Mereka siap melayani lebih dari 1.000 sambungan rumah air bersih untuk warga Serpong Lagoon,” tambahnya.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Benyamin meminta PITS terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan air bersih. Menurutnya, perusahaan daerah tersebut tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Tugas pemkot, langsung maupun tidak langsung, adalah memberikan pelayanan publik. Salah satu yang potensial itu pelayanan air bersih. Maka, pelayanan air bersih Pemkot melalui Perseroda PITS ini saya minta terus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya,” jelasnya.
Terkait tarif air bersih setelah pengambilalihan, Benyamin mengatakan penetapannya harus melalui kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pasalnya, PITS mendapatkan pasokan air dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR), sehingga struktur biaya perlu diperhitungkan sebelum menentukan tarif kepada pelanggan.
Menurutnya, PITS harus mempertimbangkan keseimbangan antara fungsi bisnis dan tanggung jawab sosial dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau mekanisme pasar, tentunya penetapan harganya ditetapkan melalui keputusan wali kota. Tapi pertimbangannya banyak hal. Perseroda PITS selain mencari untung juga punya fungsi sosial, jadi tidak semena-mena menaikkan harga. Itu harus melalui kajian yang cukup mendalam,” ungkapnya.
Benyamin menargetkan proses penyerahan pengelolaan dari pihak pengelola perumahan kepada PITS dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Setelah itu, perusahaan daerah tersebut diharapkan segera melakukan pembenahan pelayanan air bersih.
“Saya minta minggu ini atau awal bulan selesai dulu penyerahannya, baru setelah itu perbaikan pelayanan air bersihnya,” tuturnya.
Di tengah proses pengambilalihan pengelolaan air bersih tersebut, warga Serpong Lagoon masih menuntut pertanggungjawaban PT Arfa Putra Soegama (APS), selaku pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di kawasan perumahan tersebut.
Tuntutan itu menyusul kasus diare akut dan muntaber yang dialami ratusan warga. Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan pencemaran air bersih yang mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli).
Perwakilan warga Serpong Lagoon, Arnis Silvia, mengatakan warga telah mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp539 juta kepada pihak pengelola. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga terdampak.
“Estimasinya sekitar Rp539 juta kurang lebih,” ujarnya.
Arnis menambahkan, nilai tersebut belum mencakup seluruh warga terdampak karena proses pendataan dilakukan dalam waktu terbatas, yakni pada 22–23 Oktober 2026.
“Yang mendata diri tidak sampai 50 warga karena waktu yang diberikan lumayan singkat, yakni pada 22–23 Oktober saja,” tambahnya.
Pendataan dilakukan menindaklanjuti arahan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dalam pertemuan bersama warga pada 21 Oktober 2026. Warga kemudian membuat formulir daring untuk menghimpun data kerugian sebelum menyerahkannya kepada pihak pengelola.
Menurut Arnis, nilai tuntutan tersebut masih berpotensi bertambah. Hingga pekan ini, jumlah warga yang terdampak permasalahan air bersih mencapai 178 orang, bertambah dua orang dari pendataan sebelumnya.
Ia menyebutkan, nilai Rp539 juta yang diajukan saat ini baru mencakup biaya pengobatan rumah sakit. Sementara itu, warga yang sebelumnya menjalani rawat inap dilaporkan telah kembali ke rumah.
Jika tidak ada tanggapan dari pihak pengelola, warga mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. “Kalau tidak ada respons, kemungkinan besar warga akan melakukan gugatan perdata. Melalui jalur ini, tentu akan lebih banyak lagi warga yang mendata kerugiannya,” tuturnya.
Selain menuntut ganti rugi, warga juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah hal dalam proses peralihan pengelolaan air bersih dari PT APS kepada PITS. Perwakilan warga, Yudi, mengatakan warga menolak skema kompensasi berupa pembebasan tagihan air selama satu bulan hingga masa transisi pengelolaan selesai.
Warga juga menuntut penggantian biaya pengobatan rumah sakit dan kerugian lain yang dialami korban. Menurut Yudi, pihak pengelola menyatakan akan memverifikasi data biaya pengobatan yang disampaikan warga.
Verifikasi tersebut dilakukan karena pengelola ingin memastikan validitas data dan kaitan keluhan kesehatan dengan penggunaan air dari jaringan perumahan. “Pengelola mengaku akan melakukan audit terhadap data yang diberikan warga, khawatir misalnya data itu ternyata tidak valid atau butuh diverifikasi,” ujarnya.
Warga juga meminta PT APS menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Menurut Yudi, pihak pengelola menyatakan surat permohonan maaf tersebut akan disampaikan ke rumah masing-masing pelanggan dalam waktu sepekan.
Selain itu, warga meminta dilibatkan dalam proses peralihan pengelolaan, terutama terkait rencana penjualan aset jaringan air kepada PITS. Warga khawatir proses tersebut turut menyangkut data pelanggan tanpa kejelasan perlindungan hak konsumen.
“Terus kami juga minta dilibatkan karena aset jaringan mau dijual ke PT PITS. Jangan sampai dokumen konsumen di sini dirugikan,” tuturnya.
Warga turut mengkhawatirkan kemungkinan kenaikan tarif setelah pengelolaan air bersih beralih ke PITS. Kekhawatiran tersebut didasari skema pasokan air yang mengharuskan PITS membeli air dari Perumdam TKR.
“Jadi kan harganya pasti lebih mahal dari yang sekarang,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT APS Muslimin Bora memastikan aset perusahaan, termasuk jaringan pipa air, akan dijual kepada PITS. Ia mengatakan rencana kerja sama sebelumnya belum terealisasi hingga akhirnya disepakati penyerahan pengelolaan kepada pemerintah daerah.
“Ternyata di akhir banyak masalah seperti ini, jadi akhirnya ya sudahlah, kita sepakati dan kita serahkan ke pemda,” ujarnya.
Warga berharap proses peralihan pengelolaan tidak hanya menjamin perbaikan layanan air bersih, tetapi juga memberikan kepastian mengenai tarif, penyelesaian tuntutan ganti rugi, serta perlindungan hak pelanggan. (*)
Reporter : Tri Budi










