PT TNG Bidik Seluruh Kecamatan, Parkir Liar di Kota Tangerang Bakal Ditertibkan

Ratusan motor terparkir di bahu jalan kawasan TangCity Mall. Dhuyuf/Banten Ekspres

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – PT Tangerang Nusantara Global (TNG) berencana memperluas pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Tangerang hingga menjangkau 13 kecamatan. Langkah tersebut dibarengi dengan pendataan juru parkir (jukir), penataan tarif, serta penertiban parkir liar yang selama ini beroperasi di sejumlah lokasi.

Direktur Utama PT TNG Muhamad Rijal mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi titik parkir dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan. Pendataan tersebut menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Untuk yang on-street, kita sekarang lagi terus menyasar ke semua kecamatan. Tim sudah bergerak, koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. Nanti semua kita data, setelah itu baru kita akan lakukan penertiban,” ujar Rijal saat diwawancarai, Rabu (28/10).

Ia menjelaskan, penertiban tidak serta-merta menghilangkan keberadaan jukir yang selama ini bekerja di lapangan. PT TNG justru akan menata mereka agar dapat beroperasi secara resmi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Jukir yang sudah ada nantinya akan diarahkan untuk menjalin kerja sama sesuai dengan pola yang ditetapkan PT TNG. Dengan demikian, aktivitas parkir di tepi jalan diharapkan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian mengenai tarif yang dibebankan kepada masyarakat.

“Jadi biar rapi, tarifnya pun juga sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tangerang melalui PT TNG, karena kami BUMD,” jelasnya.

Rijal menargetkan pengelolaan parkir tepi jalan umum dapat diperluas secara bertahap. Pihaknya mengupayakan pengelolaan tersebut sudah menjangkau seluruh 13 kecamatan pada 2027.

“Awal tahun, 2027 mungkin sudah bisa dikelola di 13 kecamatan. Ya, kita upayakan seperti itu,” ungkapnya.

Untuk mendukung penertiban, PT TNG juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Parkir Liar. Satgas tersebut akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga unsur TNI dan Polri.

Menurut Rijal, pelibatan berbagai pihak diperlukan agar penataan parkir berjalan efektif dan sesuai dengan aturan. PT TNG juga membuka ruang bagi media untuk memberikan masukan serta mendukung upaya penertiban di lapangan.

“Kita akan bentuk Satgas Parkir Liar. Nanti melibatkan stakeholder, ada Satpol PP, mungkin Dishub, serta TNI-Polri. Kita juga akan minta masukan dan dukungan teman-teman media agar sama-sama mengatur dan mengelola parkir ini menjadi lebih baik,” katanya.

Terkait jumlah titik parkir yang telah dikelola, Rijal menyebut saat ini terdapat sekitar 24 titik parkir tepi jalan umum. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring proses inventarisasi yang masih berlangsung di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sementara itu, mengenai parkir liar, Rijal menyebut keberadaannya telah teridentifikasi di setiap kecamatan. Namun, PT TNG masih akan melakukan pendataan lebih lanjut sebelum turun bersama pihak terkait untuk melakukan penertiban.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Tangcity Mall. Di lokasi tersebut, kendaraan, terutama sepeda motor, masih ditemukan parkir di area yang dilarang.

“Betul, nanti salah satunya itu akan kita tertibkan,” tegas Rijal.

Ia menambahkan, pengelolaan parkir di Kota Tangerang merupakan penugasan kepada PT TNG sebagai badan usaha milik daerah (BUMD). Meski demikian, koordinasi dengan Dishub tetap dilakukan, terutama dalam hal penertiban dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Menurutnya, pengelolaan parkir yang sebelumnya berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub telah beralih ke BUMD sejak 2018. Karena itu, sinergi antarlembaga tetap diperlukan untuk mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib dan sesuai ketentuan. (*)

Reporter: Dhuyuf Khuzaimi

Pos terkait