SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, sampai kini masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2027.
Ketentuan tersebut akan menjadi acuan dalam proses pembahasan, dan penetapan besaran upah minimum bagi pekerja di Kabupaten Serang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, penetapan UMK merupakan salah satu agenda penting menjelang pergantian tahun, karena kebijakan ini berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Sehingga dalam penetapannya harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, dikhawatirkan dalam aturan yang baru nanti akan ada perubahan atau tidak.
“Kami masih menunggu keputusan dari pusat, karena undang-undang perlindungan tenaga kerja ini masih belum dilaunching. Mungkin aturannya apakah sama atau berbeda kan kita nanti tunggu,” katanya kepada wartawan, Rabu 28 Oktober 2026.
Diana mengatakan, Disnakertrans Kabupaten Serang akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, karena sebagai dasar dalam menjalankan tahapan penetapan UMK 2027.
Dengan demikian proses pembahasan besaran upah minimum, nantinya dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jadi, kita ini masih ada rapat tiga kali lagi mulai dari pada plena, kemudian ada pleno juga nanti akan kelihatan hasilnya. Kita akan rapat dengan dewan pengupahan,” ujarnya.
Diana mengaku, sebelum aturan resmi diterbitkan dan rapat dengan dewan pengupahan dilaksanakan, pemerintah daerah belum dapat memastikan besaran kenaikan maupun nominal UMK Kabupaten Serang untuk tahun depan.
Namun pihaknya sudah mendapatkan aspirasi dari unsur pekerja, bahwa mereka menginginkan adanya kenaikan UMK di 2027 mendatang.
“Kalau usulan buat naik pasti ada, namanya juga pekerja pasti setiap tahun ingin ada kenaikan. Tapi kita tidak bisa memberikan kepastian naik atau tidaknya, kita akan mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar










