Pembangunan Gedung MUI Karawaci Ditolak, Pemkot Tangerang Tunggu Musyawarah

Spanduk penolakan pembangunan gedung MUI Kecamatan Karawaci terpasang di area Masjid Baitul Mukminin, Cimone, Kota Tangerang.

 

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rencana pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karawaci di area Masjid Baitul Mukminin, Cimone, Kota Tangerang, mendapat penolakan dari pengurus masjid. Pemerintah Kota Tangerang belum memutuskan kelanjutan pembangunan tersebut dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah dengan pihak-pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Penolakan ditunjukkan melalui pemasangan spanduk di gerbang masjid dan area yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan. Pengurus masjid menilai pemanfaatan lahan tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang selama ini menggunakan fasilitas di lingkungan masjid.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, dirinya telah mendengar adanya penolakan dari pengurus masjid. Menurutnya, pembangunan gedung MUI merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan keagamaan di setiap kecamatan.

“Sekarang kita juga sedang membangun, ingin membangun salah satu sarana prasarana gedung MUI yang sudah kita bangun di 12 kecamatan, tinggal satu kecamatan lagi,” ujar Sachrudin saat diwawancarai, Selasa (27/10).

Meski demikian, Sachrudin meminta persoalan tersebut dibicarakan bersama agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia mendorong pengurus Masjid Baitul Mukminin dan MUI Kecamatan Karawaci duduk bersama untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

“Kita mengajak kepada masyarakat, khususnya kepada komunitas, kepada MUI, coba kita duduk bareng sama-sama. Karena kita juga kan ini buat mereka juga, buat masyarakat,” katanya.

Sachrudin menegaskan, pemerintah belum menentukan apakah pembangunan tetap dilaksanakan di lokasi yang direncanakan atau perlu mempertimbangkan alternatif lain. Ia akan berkomunikasi dengan Ketua MUI Kota Tangerang untuk membahas persoalan tersebut.

“Belum. Baru mendengar, ya. Saya baru mendengar, nanti saya juga sudah komunikasi dengan Ketua MUI, coba dimusyawarahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib menyayangkan adanya penolakan terhadap rencana pembangunan gedung tersebut. Ia menjelaskan, pembangunan berawal dari usulan MUI Kecamatan Karawaci kepada pemerintah untuk menyediakan fasilitas penunjang kegiatan organisasi.

“Pihak Majelis Ulama kan cuma mengusulkan, meminta agar dibangunkan gedung MUI Kecamatan Karawaci. Kemudian pihak kecamatan, pemerintah dalam hal ini, mencari lokasi tanah milik mereka,” ujar Baijuri.

Ia menerangkan, lokasi yang direncanakan merupakan tanah milik pemerintah yang di atasnya telah berdiri Masjid Baitul Mukminin. Nantinya, gedung tersebut akan dipinjamkan kepada MUI Kecamatan Karawaci untuk mendukung kegiatan organisasi.

Baijuri menegaskan, persoalan keberatan terhadap lokasi pembangunan menjadi ranah pemerintah untuk diselesaikan. Sebab, pembangunan tersebut direncanakan menggunakan anggaran pemerintah dan memanfaatkan tanah milik pemerintah.

“Soal kemudian ada pihak-pihak yang keberatan atau dalam bahasa lain menolak, itu menjadi ranahnya pemerintah. Kami dari Majelis Ulama sangat menyayangkan,” katanya.

Ia menambahkan, gedung MUI diharapkan menjadi ruang bersama bagi berbagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, bukan hanya kantor bagi pengurus MUI.

“Majelis Ulama ini kan rumah besar umat Islam, tempatnya berkumpul organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan. Makanya saya enggak pernah mau menyebutnya kantor MUI, gedung MUI yang bisa digunakan oleh siapa pun,” ungkapnya.

Meski demikian, Baijuri mengaku tidak ingin mencampuri kewenangan pemerintah dalam menentukan kelanjutan pembangunan. Ia telah meminta pengurus MUI Kecamatan Karawaci bersilaturahmi dengan pihak masjid untuk membangun komunikasi tanpa memaksakan kehendak.

“Saya sudah perintahkan ke MUI Karawaci untuk silaturahmi saja, tidak dalam konteks memaksa. Itu bukan wilayah MUI. Itu cuma keadaban, silaturahmi, membangun kebersamaan,” tegasnya.

Pengurus Masjid Baitul Mukminin, Hudaya Latuconsina, mengatakan penolakan tersebut bukan berarti pihaknya menentang pembangunan fasilitas keagamaan. Ia berharap pemanfaatan lahan dilakukan secara terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat sekitar.

Hudaya menjelaskan, lahan tersebut merupakan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kawasan permukiman yang diserahkan pengembang kepada pemerintah sekitar 1989–1990. Menurutnya, lahan itu diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan masjid dan fasilitas pendukungnya.

“Penyerahan itu diterima, lalu kemudian meminta bahkan spesifik terhadap tanah ini, dialokasikan buat masyarakat beragam Islam, terhadap pembangunan masjid dan lain-lainlah yang pendukungnya begitu,” ujar Hudaya.

Ia mengungkapkan, masyarakat dan jemaah kemudian berinisiatif membangun masjid, madrasah, taman kanak-kanak, serta fasilitas lainnya. Karena itu, ia berharap setiap rencana pembangunan tetap memperhatikan fungsi lahan dan kebutuhan warga.

Hudaya mengaku telah mengusulkan agar pembangunan gedung MUI dilakukan dengan konsep terintegrasi. Ia tidak menolak keberadaan sekretariat MUI, tetapi berharap tersedia gedung serbaguna yang bisa digunakan bersama oleh organisasi keagamaan dan masyarakat.

“Saya sepakat aja kalau kemudian membuat kantor MUI Kecamatan Karawaci, tetapi pendekatannya harus terintegrasi. Jadi, bukan hanya kepentingan MUI, tapi memperhatikan warga,” katanya.

Menurut Hudaya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, silaturahmi, hingga kebutuhan masyarakat saat kondisi darurat, termasuk ketika terjadi banjir. Ia juga mempertanyakan proses penentuan lokasi pembangunan dan meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan warga.

“Fasos dan fasum itu dimaksudkan diserahkan ke pemerintah supaya pemerintah menjaganya benar-benar tidak ada kecurangan dari pengembang, untuk benar-benar dimanfaatkan oleh warganya,” tegasnya.

Hudaya berharap pemerintah meninjau kembali rencana pembangunan dan mempertimbangkan alternatif lokasi maupun konsep yang dapat mengakomodasi kepentingan MUI serta masyarakat sekitar.

Hingga kini, kelanjutan pembangunan gedung MUI Kecamatan Karawaci masih menunggu hasil komunikasi dan musyawarah antara Pemerintah Kota Tangerang, MUI, pengurus Masjid Baitul Mukminin, dan pihak terkait lainnya. (*)

 

Pos terkait