Pembahasan UMK Kota Tangsel 2027 Masih Menunggu Regulasi Pusat

Gedung Dinas Ketenagaan Kota Tangsel berdiri megah di kawasan perkantoran Kecamatan Setu. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

 

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel 2027 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Meski rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel telah berjalan, pembahasan besaran kenaikan upah belum dapat dilakukan karena formula penetapan upah minimum terbaru belum diterbitkan.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.247.870. Angka ini naik 5,5 persen jika dibandingkan UMK Tangsel 2025 yang sebesar Rp 4.974.392. Sedangkan UMK Kota Tangsel pada 2025 sebesar Rp4.974.392.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan turunan setelah pengesahan undang-undang baru terkait perlindungan ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan sebagai dasar penetapan upah minimum 2027, termasuk UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

“Kita masih menunggu salinan keputusan dan nomor undang-undangnya. Setelah itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan regulasi atau aturan turunannya, terutama terkait formula penetapan upah minimum 2027,” ujarnya.

Maringan menjelaskan, rapat Depeko Kota Tangsel sudah dilaksanakan untuk membahas persiapan penetapan UMK. Namun, pembahasan mengenai besaran kenaikan belum bisa dilakukan secara mendalam karena unsur serikat pekerja maupun pengusaha masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat.

Dengan belum adanya formula tersebut, masing-masing pihak belum dapat menghitung usulan kenaikan upah berdasarkan pertimbangan dan kepentingannya.

“Kalau rapat persiapan sudah. Namun, untuk pembahasan UMK, kami sudah menyampaikan bahwa masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Dari unsur serikat pekerja maupun pengusaha juga belum bisa menghitung atau memetakan berapa kenaikannya karena formulanya belum ada,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Muhammad Oji mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan besaran UMK kepada Gubernur Banten. Adapun penetapan upah minimum menjadi kewenangan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah regulasi resmi diterbitkan, Depeko Tangsel akan menggelar rapat pleno untuk merumuskan rekomendasi besaran UMK 2027 yang akan disampaikan kepada gubernur.

“Kita dari kabupaten/kota hanya merekomendasikan kepada gubernur. Nanti Depeko akan membahas dan mengusulkan besaran kenaikan UMK Tangsel, kemudian gubernur yang menetapkan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan keterlambatan penetapan UMK 2027, Oji berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang dibutuhkan agar proses penetapan upah tidak berlarut-larut.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar pemerintah daerah, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha memiliki acuan yang sama dalam membahas kenaikan upah.

“Mudah-mudahan undang-undangnya segera keluar. Pemerintah pusat juga bisa segera mengeluarkan regulasi turunannya, terutama untuk penetapan upah minimum kota maupun upah minimum sektoral kota,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan besaran UMK mengalami penurunan, Oji menilai peluang tersebut relatif kecil jika mengacu pada tren penetapan upah minimum selama beberapa tahun terakhir. Meski demikian, besaran kenaikan UMK Tangsel 2027 belum dapat dipastikan sebelum formula resmi diterbitkan.

“Kalau melihat formula yang sudah-sudah, dari tahun ke tahun upah minimum naik. Namun, kenaikannya berapa, itu belum bisa dipastikan karena kita masih menunggu aturan dari pemerintah pusat,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait