TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dengan menanamkan budaya kerja berintegritas di seluruh jajaran. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditunjukkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, bersama jajarannya melalui keikutsertaan dalam workshop penguatan integritas yang diselenggarakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Diperlukan kesadaran dan perubahan perilaku setiap individu untuk membangun budaya antikorupsi di lingkungan kerja.
Menurutnya, seluruh jajaran harus mampu mengidentifikasi, memitigasi, dan mengantisipasi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Upaya pencegahan juga harus diwujudkan melalui langkah konkret, bukan sekadar menjadi pemahaman selama kegiatan berlangsung.
Harison menekankan, perubahan harus dimulai dari diri sendiri sebelum diterapkan di lingkungan kerja dan menjadi contoh bagi orang lain.
Ia juga mengajak seluruh jajaran menjadikan berbagai peristiwa yang terjadi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola organisasi.
“Tidak ada kata terlambat untuk melakukan pembenahan. Setiap individu maupun organisasi memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun sistem kerja yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, keikutsertaan BPN Kota Tangerang dalam workshop tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan.
Penerapan integritas dinilai penting untuk memastikan setiap pegawai menjalankan prosedur pelayanan secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, upaya pencegahan penyimpangan dapat dilakukan sejak awal.
Melalui penguatan budaya antikorupsi, BPN Kota Tangerang berkomitmen membangun lingkungan kerja yang menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sekaligus memastikan layanan diberikan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi. (*)










