Terjerat Pinjol-Judol, Pemuda Bacok Sopir Taxi Online Maxim di Tangerang

Terjerat Pinjol-Judol, Pemuda Bacok Sopir Taxi Online Maxim di Tangerang
Tersangka ZA (19) saat memperaktekkan aksi pembegalan yang dilakukan terhadap sopir taxi online Maxim di Mapolsek Jatiuwung. Senin (26/10). Foto Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), ZA (19) nekat membacok pengemudi taksi online Maxim, Imam Arief, lalu membawa kabur mobil korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka di kepala dan bibir hingga harus mendapat 22 jahitan.

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Palem Semi, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Minggu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa mengatakan, pelaku memesan taxi online aplikasi Maxim dari Perumahan Puri Awan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Perumahan Palem Semi. Namun, sebelum berangkat, pelaku ZA telah menyiapkan sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya.

Saat perjalanan tinggal sekitar 100 meter dari tujuan pemesanan dan kondisi jalan sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan langsung membacok korban. Posisi pelaku berada di samping sopir.

“Seratus meter sebelum titik sampai, pelaku langsung menebaskan goloknya ke arah korban selaku pengemudi taksi online tersebut,” ujar Kresna, dalam konferensi pers digelar di Mapolsek Jatiuwung, Senin 26 Oktober 2026.

Meski terluka, Imam sempat melakukan perlawanan dan membunyikan klakson dan berteriak berupaya meminta pertolongan. Pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh keluar dari mobil, lalu membawa kabur Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1156 JKD.

Dalam pelariannya, pelaku beberapa kali menabrak trotoar dan pohon hingga mobil rusak parah. Kendaraan itu kemudian diparkir di depan rumah warga di kawasan Parung Panjang.

Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB dan menangkap ZA di kontrakannya pada sore hari.

“Saat diminta menunjukkan lokasi mobil, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kaki,” kata Kapolsek.

Dari pemeriksaan awal, ZA mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjol dan judol. Untuk mengelabui warga, ia mengaku mobil curian itu milik perusahaan bosnya yang mengalami kecelakaan.

Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku, kunci mobil, Toyota Avanza, dompet milik korban dan tersangka, serta telepon seluler.

“Pelaku ZA disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kresna. (*)

Pos terkait