Serpong Utara Tertinggi, Setu Terendah dalam Penerimaan PBB-P2 Kota Tangsel

Sejumlah masyarakat sedang berkonsultasi terkait pajak di kantor Bapenda Kota Tangsel. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kecamatan Serpong Utara menjadi wilayah dengan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tertinggi di Kota Tangsel hingga 2 November 2026.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, penerimaan PBB-P2 dari Kecamatan Serpong Utara mencapai Rp108,61 miliar. Angka tersebut menyumbang sekitar 21,96 persen dari total penerimaan PBB-P2 seluruh kecamatan yang mencapai Rp494,58 miliar.

 

Kepala Bapenda Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan, secara keseluruhan realisasi PBB-P2 telah mencapai 102,4 persen atau sebesar Rp494,6 miliar dari target Rp483 miliar.

 

“Realisasi dengan capaian tertinggi berasal dari sektor PBB-P2 sebesar 102,4 persen atau Rp494,6 miliar dari target Rp483 miliar,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, tingginya penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Serpong Utara didukung sejumlah faktor. Di antaranya besarnya basis objek pajak, baik berupa kawasan perumahan, permukiman maupun bangunan komersial.

 

Selain itu, nilai objek pajak yang relatif tinggi seiring perkembangan kawasan properti dan aktivitas ekonomi turut mendorong penerimaan di wilayah tersebut.

 

Faktor lainnya adalah tingkat kepatuhan wajib pajak. Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 dinilai turut berkontribusi terhadap tingginya realisasi penerimaan.

 

Optimalisasi pelayanan dan penagihan juga dilakukan melalui sosialisasi, kemudahan pembayaran serta kolaborasi Bapenda dengan aparatur kecamatan dan kelurahan.

 

“Termasuk pemutakhiran data objek dan subjek pajak, yang mendukung akurasi penetapan dan optimalisasi potensi penerimaan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kecamatan Setu menjadi wilayah dengan penerimaan PBB-P2 nominal terendah, yakni sebesar Rp31,73 miliar. Eki menjelaskan, rendahnya penerimaan secara nominal tersebut dapat dipengaruhi karakteristik wilayah dan potensi perpajakan. Salah satunya adalah jumlah objek pajak serta nilai ketetapan PBB-P2 yang berbeda dibandingkan kecamatan lainnya.

 

Komposisi kawasan permukiman, komersial dan aktivitas ekonomi juga memengaruhi besaran potensi penerimaan PBB-P2 di suatu wilayah.

“Tingkat kepatuhan dan pembayaran wajib pajak, termasuk kemungkinan masih terdapat tunggakan atau pembayaran yang belum terealisasi,” tutupnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, penerimaan pajak daerah Kota Tangsel hingga 2 November 2026 tercatat mencapai sekitar Rp2,46 triliun atau 83,67 persen dari target perubahan APBD 2026 sebesar Rp2,94 triliun.

 

“Penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak reklame, air tanah, PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, makanan dan minuman, hiburan, tenaga listrik, jasa parkir, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya. (*)

 

Reporter : Tri Budi

Pos terkait