TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya menjadikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026-2056 sebagai pedoman strategis dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Dokumen perencanaan jangka panjang tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi regulasi, tetapi mampu memastikan pembangunan berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (4/11).
Sachrudin mengatakan, penyusunan RPPLH harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, karakteristik wilayah, kondisi sumber daya alam, sebaran penduduk, aspirasi masyarakat hingga tantangan perubahan iklim.
Menurutnya, seluruh masukan fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi agar memiliki landasan hukum kuat, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“RPPLH tahun 2026-2056 harus menjadi pedoman strategis dalam setiap pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah, bukan sekadar dokumen perencanaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemkot Tangerang akan menjadikan RPPLH sebagai rujukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah maupun kebijakan sektoral yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pelaksanaannya juga akan diperkuat melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan evaluasi berkala.
Sejumlah persoalan lingkungan menjadi perhatian dalam dokumen tersebut. Mulai dari pengelolaan sampah, keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pencemaran air dan udara, hingga pengendalian banjir.
Terkait persoalan sampah, Sachrudin menilai pengelolaannya tidak bisa terus bertumpu pada pemrosesan akhir. Pengurangan sampah harus dimulai dari sumber melalui pemilahan, pembatasan timbulan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
Upaya tersebut akan diperkuat melalui optimalisasi bank sampah, TPS3R, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan permukiman, pasar, perkantoran, pusat perdagangan, dan kawasan industri.
Sementara untuk pemenuhan RTH, Pemkot Tangerang tidak hanya berfokus pada pembangunan taman kota. Penghijauan kawasan permukiman dan fasilitas publik, perlindungan kawasan ekologis, daerah resapan air, serta pemanfaatan aset daerah yang potensial juga menjadi bagian dari strategi.
Dalam pengendalian pencemaran, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri dan usaha, transportasi, limbah domestik, serta mencegah pembakaran sampah secara terbuka. Penanganan banjir juga akan diintegrasikan dengan perlindungan daerah resapan, kondisi sungai dan drainase, serta pengendalian alih fungsi lahan.
“Prinsip pembangunan berkelanjutan akan terus diintegrasikan agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda RPPLH. Menurutnya, pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan kebutuhan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Ia menyebut DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda tersebut. Nantinya, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang telah diterbitkan pemerintah.
“Kita yakin 1.000 persen mendukung Raperda itu. Kita juga sudah membentuk pansus. Jangka panjangnya, ini menjadi payung hukum bagaimana monitoring dokumen Amdal yang sudah dikeluarkan pemerintah. Ini juga akan menjadi rujukan dan akan kita pantau terus ke depan,” ungkap Saiful.
Ia menegaskan, kualitas udara, tanah, dan air harus menjadi perhatian dalam setiap proses pembangunan. Dengan demikian, pertumbuhan Kota Tangerang tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Selain Raperda RPPLH, rapat paripurna tersebut juga membahas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Sachrudin menjelaskan, pencabutan perda tersebut merupakan bagian dari penataan dan harmonisasi regulasi seiring perkembangan kebijakan kesehatan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Meski demikian, ia memastikan pencabutan regulasi tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum maupun mengganggu keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Tangerang juga berkomitmen menjaga kesinambungan program penanganan HIV dan AIDS, termasuk ketersediaan obat antiretroviral (ARV), tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, pemeriksaan penunjang, serta mekanisme rujukan.
Dalam pemaparannya, Sachrudin mengungkapkan, selama 10 tahun terakhir tercatat 3.572 kasus HIV yang ditemukan dan masih hidup. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.533 orang dengan HIV (ODHIV) atau sekitar 71 persen telah menjalani pengobatan di 57 fasilitas kesehatan.
Sementara sepanjang 2026, tercatat sebanyak 56.380 tes HIV telah dilakukan dengan temuan 404 kasus baru. Ia juga menyebut sekitar 60 persen kasus yang ditemukan dan dilayani merupakan warga luar Kota Tangerang berdasarkan KTP.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penelusuran pasien, pemantauan pengobatan, serta perencanaan anggaran untuk menjamin kesinambungan layanan.
“Penanggulangan HIV dan AIDS harus dilakukan secara komprehensif, edukatif, dan tanpa stigma. Edukasi mengenai pencegahan, pemeriksaan, deteksi dini, serta asuhan pengobatan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas,” pungkasnya.
Melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, Pemkot Tangerang berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pembangunan berkelanjutan sekaligus memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal. (*)











