Pajak Kota Tangsel Terealisasi Rp2,46 Triliun, Opsen BBNKB Terendah

Suasana pelayanan di kantor Bapenda Kota Tangsel. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Tangsel hingga 2 Oktober 2026 mencapai Rp2,46 triliun atau 83,67 persen dari target perubahan APBD 2026 sebesar Rp2,94 triliun.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan, capaian tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi sumber penerimaan PAD Kota Tangsel. Dia merinci, pajak reklame ditargetkan sebesar Rp50 miliar dengan realisasi Rp41,6 miliar atau 83,36 persen. Pajak air tanah ditargetkan Rp9 miliar dan terealisasi Rp5,6 miliar atau 62,4 persen.

 

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditargetkan Rp483 miliar dengan realisasi Rp494,5 miliar atau 102,4 persen. Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp749 miliar telah terealisasi Rp651,8 miliar atau 87,04 persen.

 

“PBJT jasa perhotelan targetnya Rp54 miliar dan realisasinya sudah Rp48,2 miliar atau 89,31 persen. PBJT makanan atau minuman targetnya Rp522,9 miliar dan realisasi Rp439,2 miliar atau 83,9 persen. PBJT jasa kesenian dan hiburan targetnya Rp55 miliar dan realisasinya Rp49,9 miliar atau 90,82 persen,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 3 November 2026.

 

Selanjutnya, PBJT tenaga listrik ditargetkan Rp275 miliar dengan realisasi Rp254,1 miliar atau 92,42 persen. PBJT jasa parkir dari target Rp26 miliar terealisasi Rp17,6 miliar atau 67,73 persen.

 

Sedangkan opsen PKB ditargetkan Rp430 miliar dengan realisasi Rp303,4 miliar atau 70,45 persen. Adapun opsen BBNKB ditargetkan Rp293,8 miliar dan baru terealisasi Rp160,5 miliar atau 54,64 persen.

 

Menurut Eki, opsen BBNKB menjadi jenis pajak yang realisasinya masih perlu mendapat perhatian lebih. Rendahnya penerimaan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya penurunan transaksi kendaraan baru.

 

“Selain itu, fluktuasi kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, tingkat suku bunga pembiayaan, serta kemampuan masyarakat membayar cicilan kendaraan turut memengaruhi keputusan pembelian kendaraan baru,” tambahnya.

 

Masyarakat juga cenderung menunda pembelian kendaraan baru atau mempertahankan kendaraan lama ketika kondisi ekonomi belum stabil. Perubahan kebijakan dan insentif otomotif, persaingan pasar, serta meningkatnya preferensi terhadap kendaraan listrik dan kendaraan bekas juga memengaruhi volume transaksi.

 

“Berbeda dengan PBB-P2 yang memiliki basis objek pajak relatif tetap, penerimaan Opsen BBNKB sangat bergantung pada aktivitas transaksi kendaraan baru sehingga lebih fluktuatif,” jelasnya.

 

Di sisi lain, PBB-P2 menjadi jenis pajak dengan realisasi yang telah melampaui target. Hingga 2 Oktober 2026, penerimaannya mencapai Rp494,58 miliar atau 102,40 persen dari target perubahan APBD 2026 sebesar Rp483 miliar.

 

Eki menjelaskan, tingginya capaian PBB-P2 didukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan sosialisasi. Selain itu, penguatan kualitas pelayanan perpajakan serta digitalisasi layanan dan pembayaran turut mempermudah masyarakat memenuhi kewajibannya.

 

Bapenda juga mengoptimalkan intensifikasi penagihan dan pengawasan melalui pemantauan kepatuhan, pengendalian piutang, serta peningkatan efektivitas penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

 

“Dukungan kebijakan pemberian keringanan PBB-P2 serta kolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan dalam sosialisasi, pendataan, penyampaian informasi, hingga penagihan juga berkontribusi terhadap capaian tersebut,” tuturnya.

 

Sementara itu, berdasarkan struktur penerimaan pajak daerah, BPHTB menjadi sektor unggulan yang memberikan kontribusi signifikan. Kontribusinya mencapai 26,4 persen terhadap total penerimaan pajak daerah.

 

Menurutnya, besarnya potensi BPHTB didukung transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan seiring perkembangan kawasan permukiman, properti, perdagangan, dan investasi di Kota Tangsel.

 

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan mencapai target hingga akhir tahun, Bapenda telah menyiapkan sejumlah strategi. Pertama, memperkuat basis data perpajakan melalui pemutakhiran dan integrasi data, termasuk program SISGITA yang mengintegrasikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

 

Bapenda juga melakukan pendataan dan perluasan basis pajak serta memperkuat koordinasi melalui kerja sama dengan PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, dilakukan sinergi dengan Bapenda Provinsi Banten dalam pemungutan opsen serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui program Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).

 

Strategi kedua adalah meningkatkan pengawasan transaksi dan pemeriksaan berbasis risiko. Instrumen yang digunakan antara lain PAD Booster berbasis kecerdasan buatan (AI), Tapping Box, serta WASKORA atau Pengawasan Kontrol dan Korelasi Data Analisis.

 

Pengawasan juga didukung survei pajak PBB-P2 dan reklame serta Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebagai instrumen koordinasi dan penetapan sasaran pengawasan.

Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, pendampingan pelaporan, pengingat jatuh tempo, dan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang belum melapor atau membayar.

 

“Kegiatan tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti Tangsel Land dan Tangsel Noise, talk show, sosialisasi pelaporan PBJT, SMS Location Based Advertising (LBA), serta WhatsApp Blast,” ungkapnya.

 

Dalam pengelolaan piutang, Bapenda melakukan verifikasi data tunggakan PBB-P2, pengelompokan piutang berdasarkan usia dan peluang tertagih, serta profiling wajib pajak untuk menentukan strategi penagihan.

 

Selain itu, dilakukan penonaktifan sementara NOP PBB-P2 untuk piutang lebih dari lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku, serta pemberian relaksasi berupa diskon pokok pajak dan pengurangan sanksi administrasi sesuai kebijakan.

 

Penagihan aktif juga diperkuat melalui penerbitan surat teguran, penagihan dengan bantuan Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), pemasangan tanda menunggak pajak, pengangkatan juru sita pajak daerah, hingga gerakan penagihan gabungan bersama Satpol PP dan DPMPTSP.

 

“Bapenda juga melakukan penelusuran kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU) untuk opsen PKB bersama Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.

 

Strategi keempat adalah meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin mudah, dekat, nyaman, dan terjangkau. Upaya tersebut dilakukan melalui digitalisasi pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan akses informasi perpajakan.

 

Sejumlah layanan elektronik yang disediakan antara lain e-SPTPD Tangerang Selatan, SIMPEL (Sistem Pelayanan Pajak Berbasis Elektronik), e-BPHTB, PBB Online, dan Smartcard PBB.

Kemudahan pembayaran juga diperluas melalui QRIS, QRIS Tap, virtual account Bank BCA dan BJB, marketplace Shopee dan Tokopedia, serta gerai Indomaret dan Alfamart.

 

Pelayanan pajak juga didekatkan kepada masyarakat melalui kegiatan Goes to Mall, Tangsel Land, Tangsel Noise, Funwalk, Tangsel Otozone, dan Bulan ASN Taat Pajak.

 

Selain digitalisasi, Bapenda meningkatkan kenyamanan pelayanan melalui penyediaan mesin antrean, petugas pengarah, ruang tunggu, fasilitas pengisian daya, ruang konsultasi, serta petugas loket.

 

“Dukungan kebijakan juga dilakukan melalui relaksasi pengurangan pokok piutang PBB-P2, pengurangan ketetapan PBB-P2 tahun berjalan sesuai ketentuan, serta kerja sama penagihan dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, petugas di lapangan menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya perubahan omzet dan tingkat kunjungan usaha, daya beli masyarakat, serta ketidakpastian transaksi properti dan kendaraan.

 

“Petugas juga menghadapi persoalan kualitas dan perubahan data, alamat objek atau wajib pajak yang dinamis, pergantian pengelola usaha, keterbatasan akses lokasi maupun dokumen, serta perbedaan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan,” ujarnya.

 

Karena itu, pendekatan yang dikedepankan adalah peningkatan kualitas pelayanan, sosialisasi secara masif, pengawasan berbasis data, komunikasi persuasif, serta penegakan ketentuan secara adil dan proporsional.

 

Meski menghadapi berbagai tantangan, Bapenda optimistis target penerimaan pajak daerah 2026 dapat tercapai. Pasalnya, hingga 2 Oktober 2026 realisasi penerimaan telah mencapai 83,67 persen dari target yang ditetapkan.

 

“Karena itu, pendekatan yang dikedepankan adalah peningkatan kualitas pelayanan, sosialisasi secara masif, pengawasan berbasis data, komunikasi persuasif, serta penegakan ketentuan secara adil dan proporsional,” tambahnya.

 

Meski menghadapi berbagai tantangan, Bapenda optimistis target penerimaan pajak daerah 2026 dapat tercapai. Pasalnya, hingga 2 Oktober 2026 realisasi penerimaan telah mencapai 83,67 persen dari target yang ditetapkan.

 

“Capaian realisasi pajak daerah sudah berada di atas proporsi waktu berjalan. Sehingga Pemkot Tangsel optimistis penerimaan pajak daerah dapat tercapai dengan baik,” tuturnya. (*)

 

Reporter : Tri Budi

Pos terkait