CIKUPA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026 oleh Polresta Tangerang, sejumlah pelanggaran lalu lintas masih ditemukan. Mulai dari pengendara tidak memakai helm berstandar SNI hingga nekat melawan arus.
Pelanggaran tersebut ditemukan saat petugas menggelar razia di kawasan Avenue Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu 1 November 2026 pagi.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Oktaviari Pratama mengatakan, petugas masih mendapati pengendara yang mengabaikan aturan dan keselamatan berlalu lintas.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar rambu dan marka jalan, serta tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Selain itu, petugas masih menemukan pengendara melawan arus, serta menggunakan telepon seluler saat berkendara. Penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat juga banyak terjadi,” ujar Fery.
Menurutnya, Operasi Patuh Maung 2026 tidak semata-mata bertujuan menindak para pelanggar. Operasi tersebut juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara di jalan raya.
“Kami ingin kepatuhan menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya ketika ada petugas yang melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Polresta Tangerang berharap melalui operasi tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (*)











