SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, menyiapkan anggaran Rp35,5 miliar yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027, dan petugas pengamanan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Total ada sekitar 191 desa yang melaksanakan Pilkades 2027, sebagian besar kepala desa yang menggelar Pilkades ini masa jabatannya selesai pada bulan Desember 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, sampai hari ini belum ada kebijakan perubahan apapun dari pemerintah pusat, hanya sebuah perintah untuk mempersiapkan Pilkades 2027 untuk 191 desa di Kabupaten Serang.
Pihaknya sudah menghitung besaran anggaran yang akan dikeluarkan, semula hanya Rp30,3 miliar digunakan untuk seluruh pelaksanaannya.
Namun ada kebijakan baru bahwa harus juga menyiapkan petugas pengamanan di KPPS maka ada tambahan anggaran sebesar Rp5 miliar yang totalnya menjadi Rp35,3 miliar.
“Total biaya Rp30,3 miliar, kini ditambah untuk mempersiapkan dua orang petugas pengamanan di KPPS, dengan model Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 maka ada tambahan biayanya sekitar Rp5 miliar. Jadi totalnya semua dengan Linmas ini sekitar Rp35,3 miliar, dua orang ini sudah sesuai dalam Juklak di desa,” katanya kepada wartawan, Kamis 5 November 2026.
Rudy mengatakan, apabila merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tahapan akan dimulai sejak enam bulan sebelumnya, karena sebagian besar kepala desa yang akan menggelar Pilkades pada 2027 ini masa jabatannya selesai pada Desember 2026.
Maka diperkirakan nanti dalam penjadwalannya di Juni 2027, sudah mulai tahapan dari pelaksanaan Pilkades yang dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan ditingkat kabupaten, kemudian sosialisasi dan seterusnya.
“Kalau soal pendaftaran calonnya, kalau saya lihat pada jadwal seperti itu di enam bulan, maka pendaftaran bakal calon sekitar akhir Agustus atau awal September,” ujarnya.
Disinggung soal regulasi pelaksanaan Pilkades belum terbit dari pemerintah pusat, kata Rudy, Pilkades masih bisa tetap dilaksanakan dengan merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023.
“Kalau di kaidah peraturan perundang-undangan, jika belum terbit aturan yang di atas, maka menggunakan aturan yang lama sepanjang pasal-pasalnya tidak bertentangan dengan aturan yang baru,” ucapnya.
Kata Rudy, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang rencananya akan menggunakan E Voting, namun sampai sekarang pihaknya masih mencari vendor yang bersedia untuk disewakannya.
Vendor untuk penggunaan e voting wajib dari rekomendasi Kemendagri, namun sampai saat ini rekomendasinya belum disampaikan maka pihaknya masih melakukan lobi-lobi.
“Vendornya harus rekomendasi dari Kemendagri, tapi belum ada sampai sekarang, masih di lobi-lobi oleh kita, karena tahapannya juga masih panjang. Saya juga masih nyari daerah yang mau saya kunjungi, untuk melihat langsung proses penggunaan e voting seperti apa untuk saya belajar,” tuturnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











