Kenalan Wanita di Medsos, Mahasiswa di Tangerang Dikelabui dan Motor Digondol

Kenalan Wanita di Medsos, Mahasiswa di Tangerang Dikelabui dan Motor Digondol
Satreskrim Polres Metro Tangerang kota menangkap pelaku di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Bante. Foto Istimewa

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Apes dialami seorang mahasiswa di Kota Tangerang. Niat bertemu wanita yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) Instagram, Dia justru kehilangan sepeda motor Honda Vario setelah dijebak dan dibawa berkeliling oleh seorang pria.

Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial A (38) dan R (19) di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan motor hasil curian kepada calon pembeli.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan wanita berinisial R melalui aplikasi Instagram. Keduanya sepakat bertemu di Perumahan Garden Duta, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Saat bertemu, korban diminta mengantarkan seorang pria ke kawasan Jatiuwung. Tanpa curiga, korban bersedia mengantar menggunakan Honda Vario miliknya. Sebelum berangkat, korban menitipkan telepon genggamnya kepada wanita tersebut.

Setibanya di lokasi, korban diajak berputar-putar hingga akhirnya diminta berhenti dengan alasan pelaku hendak menelepon seseorang. Korban kemudian diberi uang Rp50 ribu dan makanan ringan agar lengah.

Saat korban tidak waspada, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban yang sempat menunggu akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” kata Herbin dalam keterangannya Jum’at 6 November 2026.

Menurut Kapolres, Pada Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, polisi bersama Unit Reskrim Polsek Cikeusik menangkap A dan R di Jalan Raya Sumur Batu.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial W alias A yang kini masih buron (DPO).

Polisi turut mengamankan tujuh sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian, yakni Honda Vario, Honda Beat Street, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Selain itu, disita tujuh kunci sepeda motor dan satu unit ponsel merek Itel.

Herbin mengatakan, penyidik masih mendalami peran kedua terduga pelaku serta menelusuri keterkaitan kendaraan yang disita dengan perkara pencurian lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain,” ujarnya.

Herbin mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui media sosial, terutama ketika diajak bertemu atau diminta mengantarkan seseorang ke tempat yang tidak dikenal.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 476 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Pos terkait