TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Krisis ketersediaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepala sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) menjadi tantangan serius bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Setiap tahunnya, tercatat ada sekitar 200 lebih PNS baik kepala sekolah maupun guru Kota Tangerang yang memasuki masa purna bakti (pensiun).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Aris Munandar, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 5 November 2026.
Menurut dia, persoalan regulasi pengangkatan serta syarat jabatan struktural di sekolah membuat pemenuhan tenaga pendidik semakin mendesak.
“Informasinya tiap tahun itu sekitar 200 lebih kepala sekolah dan guru yang pensiun di Kota Tangerang,” ujar Aris.
Aris menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, posisi strategis di satuan pendidikan seperti kepala sekolah dan bendahara wajib diisi oleh PNS. Kendati demikian, aturan membuka celah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menjabat sebagai kepala sekolah masih terbentur aturan. Menurutnya, saat ini pengangkatan kepala sekolah maupun bendahara tetap mewajibkan status PNS dengan persyaratan golongan dan pengalaman manajerial tertentu.
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya kepala sekolah di tingkat SD yang saat ini sudah berusia lanjut dan mendekati masa pensiun.
“Semakin sulit nih mencari kepala sekolah, khususnya untuk SD ya. Ada di sekolah itu guru PNS-nya cuma dua, satu kepala sekolah, satu bendahara. Ketika satu pensiun, dia sudah enggak ada lagi nih PNS-nya, yang ada P3K semua. Sementara P3K memang belum diakomodir untuk bisa jadi bendahara maupun kepala sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa isu ini bukan hanya dialami oleh Kota Tangerang saja, melainkan telah menjadi isu nasional yang dirasakan di berbagai daerah.
Selain itu, Aris juga menyoroti terkait keberadaan tenaga honorer di sekolah. Secara aturan dari pemerintah pusat yang membatasi penganggaran honor guru melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) paling lambat hingga Desember 2026.
“Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 29 tenaga honorer di SD yang dibiayai melalui dana BOS,” ungkapnya.
Ia menyebut, banyaknya guru honorer yang merasa resah menanti kejelasan regulasi baru dari kementerian turut menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan, mengingat belum ada aturan pengganti setelah batas waktu tersebut berakhir.
Di sisi lain, ia menegaskan, bahwa profesi guru memiliki spesifikasi keahlian yang sangat khusus dan tidak bisa disamakan dengan pegawai administratif biasa.
“Kalau pegawai biasa, pegawai administrasi biasa, ditempatkan di mana aja bisa, Mau saya ditaruh di Dinas Sosial, di Dinas mana pun, BPBD pun bisa saja. Tapi kan kalau guru enggak mungkin tiba-tiba dari Dinsos dijadiin guru, karena kebutuhannya spesifik,” kata Aris.
Untuk menyiasati kekurangan tenaga pendidik saat ini, Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang secara rutin melakukan pemetaan (mapping) kebutuhan guru di setiap sekolah. Apabila ada sekolah yang kekurangan, langkah penyesuaian melalui rotasi guru menjadi opsi utama yang ditempuh.
Meski demikian, Dinas Pendidikan KotavTangerang sangat terbantu adanya penambahan tenaga pendidik dari program pengangkatan pemerintah pusat yang ditempatkan di Kota Tangerang. Kehadiran guru, khususnya guru Pendidikan Jasmani baru dari berbagai daerah turut menutupi kekosongan formasi yang ada.
Aris juga menekankan, perlunya langkah antisipatif untuk 1-2 tahun ke depan. Dinas Pendidikan berharap, pemerintah pusat segera merealisasikan wacana kebijakan baru terkait penataan pengangkatan guru, termasuk opsi pengalihan status guru P3K menjadi PNS guna memperkuat formasi di tingkat satuan pendidikan dasar.
“Jadi kalau 1-2 tahun ke depan enggak ada pengangkatan guru PNS, ya mungkin kita juga akan kekurangan guru PNS,” pungkasnya.(*)
Reporter : Abdul Aziz










