Lupa PIN IKD? Begini Cara Mudah Reset PIN dan Ketentuannya Menurut Kasi Pelayanan Sindang Jaya

SINDANGJAYA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini menjadi andalan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara praktis. Namun, bagaimana jika Anda mendadak lupa PIN IKD?

 

Bacaan Lainnya

​Kasi Pelayanan Kecamatan Sindang Jaya H. Hasbullah, S.Sos., M.Si., menjelaskan warga tidak perlu panik jika mengalami kendala tersebut.

 

Pemerintah telah menyediakan prosedur untuk melakukan pemulihan atau reset PIN IKD secara mandiri langsung melalui aplikasi, dengan tetap memperhatikan sejumlah ketentuan keamanan yang berlaku.

 

​”Langkah-langkah pemulihan PIN IKD dirancang agar aman, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, asalkan sesuai dengan ketentuan dan aturan sistem yang ada,” ujar H. Hasbullah, Kamis, 5 November 2026.

 

​Berdasarkan panduan resmi Dukcapil, berikut adalah 5 langkah mudah untuk membuat PIN IKD yang baru:

 

● Pilih ‘Lupa PIN’

 

● Scan e-KTP atau Input Data

 

● Data Berhasil Dibaca

 

● Verifikasi Wajah (Scan)

 

● Buat PIN Baru

 

​Sebelum melakukan proses reset PIN, warga diimbau untuk memahami beberapa aturan penting yang ditetapkan oleh Dukcapil berikut ini:

 

● Sudah Pernah Login IKD dan Akun IKD Terdaftar

 

● Lupa PIN Tidak Berlaku pada saat Berpindah Perangkat

 

● Lupa PIN Hanya Bisa Dilakukan 3 Kali Selama 1 Hari

 

​Jika warga menemui kendala teknis di luar ketentuan tersebut, H. Hasbullah menyarankan agar masyarakat segera mendatangi kantor Kecamatan untuk mendapatkan asistensi langsung. (*)

 

Reporter: Zakky Adnan

 

Caption: Panduan lengkap cara mengatasi lupa PIN IKD beserta ketentuannya. Simak penjelasan Kasi Pelayanan Kecamatan Sindang Jaya, H. Hasbullah, S.Sos., M.Si.

Pos terkait