TANGERNGEKSPRES.ID,CIPUTAT – Keselamatan penghuni dan pengguna gedung harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembangunan. Tidak cukup hanya mengandalkan konstruksi yang kokoh dan desain menarik, sebuah bangunan juga harus memenuhi standar kelaikan fungsi sebelum digunakan.
Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mengingatkan pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan layak digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal, menegaskan, SLF tidak boleh dipandang sebatas kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, sertifikat tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan keselamatan setiap orang yang beraktivitas di dalam bangunan.
“Memastikan bangunan memiliki kelaikan fungsi bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan setiap jiwa di dalamnya,” ujarnya.
Ade menjelaskan, penilaian kelaikan fungsi bangunan mencakup sejumlah persyaratan teknis. Di antaranya kekuatan struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, sirkulasi udara, hingga ketersediaan jalur evakuasi.
Seluruh aspek tersebut harus diperhatikan agar bangunan mampu memberikan perlindungan kepada penghuni maupun masyarakat yang menggunakannya. Terlebih, bangunan memiliki beragam fungsi, mulai dari hunian, perkantoran, pusat perdagangan hingga fasilitas kegiatan usaha.
Selain menyangkut keselamatan, SLF juga menjadi bagian dari kepatuhan pemilik bangunan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam kegiatan usaha tertentu, dokumen tersebut turut dibutuhkan untuk mendukung kelancaran operasional gedung.
Karena itu, Ade mengingatkan agar pemilik bangunan tidak menganggap pengurusan SLF sekadar tahapan administratif setelah proses pembangunan rampung. Pemeriksaan teknis harus dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh komponen bangunan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Pastikan proses pengurusan dan pemeriksaan teknis bangunan ditangani oleh tim ahli yang berpengalaman agar fungsi serta legalitas gedung terjamin sepenuhnya,” katanya.
Melalui pemenuhan standar kelaikan fungsi, DCKTR Tangsel berharap kesadaran pemilik bangunan terhadap aspek keselamatan semakin meningkat. Dengan demikian, pembangunan di Kota Tangsel tidak hanya berorientasi pada estetika dan kekuatan konstruksi, tetapi juga menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat sebagai pengguna bangunan. (*)










