TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi menggagalkan transaksi narkotika jenis etomidate di Apartemen Pacific Garden Square, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang. Tiga orang berinisial AV, F, dan E terlibat dalam kasus ini, dengan barang bukti 120 cartridge vape berisi cairan mengandung narkotika.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatulloh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi etomidate melalui jasa pengiriman paket.
Polisi kemudian menyelidiki laporan itu dan menangkap AV saat mengambil paket pada Sabtu (17/10). Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus berisi masing-masing 60 cartridge vape merek Fox.
“Pelaku AV langsung kami amankan di tempat,” kata Rohmatulloh dalam keterangan pers, Selasa 27 Oktober 2026.
Dari penangkapan AV, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap F. Hasil pemeriksaan mengungkap, AV diduga mentransfer uang kepada F untuk membeli etomidate dari E. Setelah barang diperoleh, F memberikan kode kepada AV untuk mengambil paket tersebut.
Polisi turut menyita satu unit telepon genggam berisi bukti transaksi dan sejumlah bukti transfer. Rohmatulloh menyebut, setiap cartridge dibeli dengan harga Rp1,5 juta.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penyidik juga memburu kemungkinan adanya pelaku lain dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)










