Beraksi 7 Kali, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Jatanras Metro Tangerang Kota

Beraksi 7 Kali, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Jatanras Metro Tangerang Kota
AR dan H diduga terlibat dalam aksi curanmor selama 7kali diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Foto (Ist)

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria berinisial AR alias Jack dan H yang diduga terlibat dalam tujuh aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keduanya ditangkap di kawasan Babakan Asem, Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu 28 Oktober pukul 06.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas maraknya curanmor di wilayah Benda dan Teluknaga, terutama di jalur Pantura.

Tim yang dipimpin IPDA Afit Priya Firmansyah mengamankan kedua terduga pelaku beserta dua sepeda motor, yakni Honda Vario hitam dan Honda Beat hitam, yang diduga hasil pencurian.

Polisi juga menyita enam mata kunci T, satu kunci T, dua ponsel, dua BPKB, dua STNK, dompet, KTP, serta kartu ATM BCA dan BRI.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor sekitar tujuh kali di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa kedua terduga pelaku ke sejumlah lokasi kejadian di Teluknaga dan Kosambi. Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan sejumlah korban yang belum melaporkan kehilangan kendaraannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian lainnya.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menekan tindak pidana curanmor. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lainnya serta mengumpulkan alat bukti guna mendukung proses penyidikan,” ujarnya Kamis 29 Oktober 2026 melalui keterangan persnya.

Polisi juga mendapati kedua terduga pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit 1 Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait