SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa rencana pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dengan PT Pesona Banten Persada tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemerintah memastikan seluruh proses akan melalui mekanisme hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Serang mengenai evaluasi tata kelola Pasar Rau. Dalam rapat bersama PT Pesona, kedua belah pihak menyepakati untuk mengakhiri perjanjian kerja sama yang sudah berlangsung cukup lama.
“Ini tindak lanjut dari arahan Wali Kota Serang. Dalam pembahasan berkembang kesepakatan bahwa baik Pemerintah Kota Serang maupun PT Pesona memiliki pandangan dan semangat yang sama untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut,” ujar Wahyu, usai memimpin rapat tersebut, Senin 27 Oktober 2025.
Meski sudah ada kesepakatan prinsip, Pemkot Serang tidak bisa langsung memutus kontrak begitu saja. Menurut Wahyu, pengakhiran kerja sama harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan tertib agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi kedua pihak.
“Langkah ini harus melalui mekanisme yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, ada dua opsi mekanisme hukum yang tengah dikaji. Pertama, melalui addendum perjanjian kerja sama, yakni kesepakatan tertulis antara kedua pihak untuk mengakhiri kontrak secara resmi. Kedua, melalui legal opinion dari Kejaksaan, di mana pemerintah daerah akan meminta pandangan hukum dan arahan pelaksanaan agar proses berjalan sesuai aturan. “Kami akan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan agar setiap tahapan pengakhiran kontrak ini memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
“PT Pesona menyampaikan bahwa aspek sosial dan ekonomi juga perlu diperhatikan, termasuk nasib tenaga kerja dan kondisi pedagang. Hal-hal tersebut tentu akan dikaji agar penyelesaiannya adil bagi semua pihak,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan, pengakhiran kontrak ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Saat ini, pemerintah daerah fokus menyelesaikan aspek hukum terlebih dahulu sebelum membahas siapa yang akan mengelola Pasar Rau selanjutnya.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan proses administrasi dan hukum berjalan dengan benar. Setelah semuanya selesai, baru akan dibahas pengelolaan ke depan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Serang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan rencana revitalisasi Pasar Rau agar lebih tertata dan modern.
“Tujuan akhirnya adalah agar aset daerah dapat dikelola lebih efektif, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan mendukung peningkatan PAD,” tutupnya. (*)











