Enam ASN Kota Serang Diberhentikan, Berikut Sebabnya

ASN Pemkot Serang sedang melaksanakan apel

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan enam ASN yang diberhentikan terdiri atas lima pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, sebagian besar kasus pemberhentian dipicu oleh ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Lima PNS yang diberhentikan secara hormat terdiri dari dua guru dan tiga pegawai kelurahan. Mereka tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan yang sah,” katanya, Senin 8 Juni 2026.

Selain kasus ketidakhadiran, BKPSDM juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada seorang PPPK yang berprofesi sebagai guru. ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran asusila setelah melalui proses pemeriksaan.

Murni menjelaskan, seluruh penanganan pelanggaran disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut mengatur berbagai bentuk pelanggaran beserta sanksi yang dapat dijatuhkan.

Ia mengungkapkan, pelanggaran yang paling sering ditemukan di lingkungan ASN Kota Serang masih berkaitan dengan ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang jelas.

“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah memang menjadi salah satu pelanggaran yang cukup sering terjadi. Karena itu, kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Sebelum menjatuhkan sanksi, BKPSDM terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan. Proses tersebut dimulai dari penerimaan laporan, klarifikasi, pemanggilan ASN yang bersangkutan, hingga penyusunan hasil pemeriksaan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

Murni menegaskan, pemberhentian ASN tidak dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Semua proses harus sesuai aturan dan melalui mekanisme yang ditetapkan. Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN wajib dilaporkan dan mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Ia berharap penindakan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. (*)

 

 

 

Pos terkait