TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memfasilitasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi 200 anak yatim, piatu, dan anak di bawah perwalian. Program ini disebut sebagai yang pertama dilakukan oleh kejaksaan di Provinsi Banten.
Penyerahan KIA dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang dan disaksikan perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang serta unsur Kecamatan Tigaraksa.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan penerbitan KIA tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak anak, khususnya kelompok rentan yang selama ini kerap terkendala persoalan administrasi.
“KIA ini sangat penting. Bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi menjadi dokumen yang dibutuhkan anak-anak untuk mendaftar sekolah maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” kata Wahyudi, Minggu 7 Juni 2026.
Menurutnya, masih banyak anak yatim piatu maupun anak dalam perwalian yang belum memiliki dokumen kependudukan akibat proses administrasi yang rumit. Karena itu, Kejari menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinsos Kabupaten Tangerang untuk mempercepat penerbitan KIA.
“Kami bersama Disdukcapil dan Dinsos berupaya memangkas birokrasi agar proses pendataan dan penerbitan KIA menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.
Dari total 200 KIA yang telah dicetak, distribusi dilakukan secara bertahap karena para penerima tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Sebagian anak hadir langsung hari ini, sedangkan sisanya akan kami salurkan secara bertahap ke wilayah masing-masing,” jelasnya.
Wahyudi menegaskan, kepemilikan identitas resmi menjadi modal penting bagi anak-anak untuk memperoleh akses layanan publik secara setara, terutama di bidang pendidikan dan jaminan sosial.
“Dengan adanya KIA ini, kami berharap tidak ada lagi hambatan bagi mereka dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara,” pungkasnya. (*)











