SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 8.935 pegawai yang terdiri atas PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Ina Linawati, mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. “Gaji ke-13 sesuai Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2026. Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026,” kata Ina, Selasa 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 mencapai kurang lebih Rp50 miliar. “Jumlah pegawai yang menerima sekitar 8.935 orang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto, mengatakan saat ini proses pencairan masih berada pada tahap persiapan administrasi sehingga belum dapat langsung dibayarkan kepada para penerima.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing ASN. “Kalau sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Wali Kota, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni. Saat ini masih dalam tahap persiapan. Jadi belum bisa langsung dibayarkan karena ada beberapa proses yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Yusup menjelaskan tahapan tersebut meliputi penyiapan data pegawai, proses administrasi, penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Mulai dari penyiapan data, kemudian proses administrasi, setelah itu baru dibuat SPP, SPM hingga SP2D sebelum ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” ujarnya.
Ia memastikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah tersedia dan bersumber dari APBD Kota Serang Tahun 2026. “Untuk total anggaran yang disiapkan kurang lebih sekitar Rp50 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 8.935 ASN yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu,” katanya.
Yusup juga memastikan PPPK paruh waktu masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini. “Untuk PPPK paruh waktu, insya Allah juga mendapatkan gaji ke-13,” ucapnya.
Meski demikian, hingga kini Pemkot Serang belum menetapkan tanggal pasti pencairan. BPKAD masih menyelesaikan seluruh proses administrasi agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau untuk tanggal pencairan saat ini memang belum ada tanggal pasti karena masih dalam proses persiapan. Namun sesuai ketentuan, gaji ke-13 paling cepat dapat dibayarkan pada bulan Juni dan insya Allah kami upayakan bisa dibayarkan tepat waktu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra










