Pansus IV DPRD Banten Bedah Raperda Perangkat Daerah: Dari Nomenklatur hingga Pemekaran Dinas PUPR

Ketua Pansus IV Riyan Hidayat, memimpin rapa kerja membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung Serba Guna DPRD Banten, Selasa 3 November 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Provinsi Banten mulai merombak struktur organisasi perangkat daerah. Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung Serba Guna DPRD Banten, Selasa 3 November 2026.

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV Riyan Hidayat, dihadiri Sekda, Asda I, Biro Hukum, Biro Organisasi, Inspektorat, BPKAD, Bappeda, dan BKD.

Bacaan Lainnya

Riyan menegaskan, penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bukan sekadar ganti nama dinas. Harus ada dampak nyata pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

“Penataan organisasi perangkat daerah harus memiliki orientasi yang jelas, yaitu bagaimana birokrasi bekerja semakin efektif, koordinasi antarlembaga semakin baik, dan pada akhirnya masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Jangan sampai perubahan struktur hanya melahirkan perubahan nomenklatur tanpa diikuti peningkatan kinerja,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pansus IV membedah empat agenda strategis dalam Raperda ini. Mulai dari membahas usulan kenaikan tipologi menjadi Tipologi A untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta BPKAD yang akan berganti nomenklatur menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kenaikan ini didasarkan pada beban kerja dan cakupan urusan yang semakin besar.

Kemudian, dua dinas akan berganti nama. Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

“Perubahan ini diharapkan memperkuat pengembangan ekonomi kreatif dan mengintegrasikan riset dengan perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Selanjutnya harmonisasi regulasi BPBD dan Kesbangpol. Selama ini BPBD diatur Perda No 3 Tahun 2010 dan Kesbangpol Perda No 3 Tahun 2012. Melalui Raperda baru, keduanya akan disatukan dalam satu Perda tentang Perangkat Daerah agar lebih terintegrasi dan punya kepastian hukum.

Terakhir, agenda paling krusial adalah pemekaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua dinas, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Riyan meminta pemekaran ini dikaji matang, jangan sampai malah menambah beban anggaran dan memperpanjang birokrasi.

“Jangan sampai pemekaran organisasi justru menambah beban anggaran dan memperpanjang rantai birokrasi. Kita harus memastikan setiap pembentukan maupun pemisahan perangkat daerah memiliki urgensi, argumentasi kelembagaan, serta manfaat yang terukur bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan, orientasi penataan bukan memperbanyak dinas, melainkan memastikan organisasi punya fungsi yang tepat dan kinerja terukur.

“Orientasi kita bukan memperbanyak dinas atau badan, melainkan memastikan organisasi pemerintahan memiliki fungsi yang tepat, kewenangan yang jelas, dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk membiayai birokrasi harus memberikan nilai tambah bagi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” paparnya. (*)

Pos terkait