Diduga Langgar SOP, Satgas MBG Lebak Akan Sidak SPPG Nameng

Wakil Bupati Amir Hamzah yang juga ketua Satgas Program MBG Lebak memberikan keterangan kepada awak media, di Rangkasbitung, Selasa 2 Juni 2026. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lebak menegaskan, limbah cair yang dihasilkan dari dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tidak boleh dibuang ke kali atau sungai. Apalagi, aliran sungainya digunakan untuk mengairi persawahan.

“Saya tegaslan tidak boleh limbah cairan di buang ke sungai,” kata Amir Hamzah, kepada wartawan, di Rangkasbitung, Selasa 2 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Lanjut Amir, terkait SPPG Nameng, Kecamatan Rangkasbitung yang ramai karena ada dugaan membuang limbah cair ke sungai yang ada disekitar SPPG sehingga menyalahi SOP, pihaknya akan segera turun mengecek kebenarannya.

“Jika dugaan itu benar, SPP tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan membuang limbah dapur ke sungai, apalagi jika pengolahan Ipal-nya belum standar yang terbarukan,” ujarnya.

Masala lainnya, Pengawasan melalui CCTV harus terpenuhi sesuai arahan SPPG yakni 12 Unit, jika belum terpenuhi SPPG tersebut belum memenuhi syarat.

“Untuk pengadaan CCTV tidak benar dari BGN, melainkan pihak dapur melalui mitra atau investor untuk pengadaannya,” tutur Amir.

Amir berharap, tidak ada SPPG yang membuang limbah cair ke sungai yang aliran airnya dimanfaatkan masyarakat. Karena, akan berdampak negatif.

“Banyak dampaknya, bisa mencemari lingkungan, aliran air tercemar termasuk ke persawahan,” ungkapnya.

Untuk itu, dia akan segera menurunkan satgas ke SPPG Nameng yang diduga melanggar SOP.

“Kami berharap semua dapur SPPG memenuhi aturan yang diterapkan BGN, mulai dari sanitasi air yang baik, pengolahan Ipal, memiliki SLHS dan lain-lainnya,” ucap Amir.(*)

Reporter : A Fadilah

Pos terkait