Diduga Langgar Amdal dan Lahan KP2B, Proyek Perumahan Mutiara Puri Harmoni Rajeg 2 Ditutup Warga

Diduga Langgar Amdal dan Lahan KP2B, Proyek Perumahan Mutiara Puri Harmoni Rajeg 2 Ditutup Warga
Pembangunan Perumahan Mutiara Puri Harmoni Rajeg 2 di Desa Jambu Karya ditutup sementara oleh tokoh masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa akibat dugaan pelanggaran Amdal dan alih fungsi lahan KP2B seluas 10 hektar. Foto: Lembaga Kemasyarakatan Desa Jambu Karya

RAJEG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Proyek pembangunan Perumahan Mutiara Puri Harmoni Rajeg 2 di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ditutup sementara oleh tokoh masyarakat dan unsur pemuda setempat, Sabtu, 6 Juni 2026.

Aksi penutupan ini dilakukan sebagai bentuk protes keras lantaran pihak pengembang dinilai tidak konsisten dan melanggar kesepakatan dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang digelar pada awal tahun baru lalu.

Bacaan Lainnya

Sejumlah perwakilan lembaga desa memasang spanduk besar berwarna merah mencolok di pintu masuk lokasi proyek pembangunan.

Spanduk tersebut bertuliskan, “DITUTUP SEMENTARA…!!! DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN DALAM BENTUK APAPUN TANPA SE IJIN DARI: 1. KARANG TARUNA, 2. LPM, 3. BPD, 4. BUMDES. TTD LEMBAGA DESA JAMBU KARYA”.

Tokoh masyarakat Desa Jambu Karya Nurjaeni, M.Pd., menjelaskan di dalam sidang Amdal sebelumnya telah disepakati bersama bahwa pihak developer tidak diperkenankan melakukan aktivitas pembangunan apa pun di lapangan sebelum adanya proses mediasi final dan konfirmasi dengan tokoh serta masyarakat setempat.

“Ternyata pada akhirnya belum ada kesepakatan tersebut dan belum terpenuhi, malah kegiatan sudah berlangsung. Sampai saat ini belum ada rencana atau iktikad baik dari pihak pengembang untuk melakukan mediasi,” ujar pria yang akrab disapa Nurjen, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut Nurjen, pihaknya menuntut transparansi dan komunikasi dua arah dari pengembang. Terdapat tiga poin utama yang menjadi tuntutan.

Pertama, meminta kejelasan detail mengenai konsep perumahan yang dibangun, apakah berbasis rumah bersubsidi atau sistem klaster (cluster).

Kedua, menuntut adanya kerja sama yang jelas mengenai penyerapan tenaga kerja dari warga dan pemuda setempat.

Ketiga, mempertanyakan kejelasan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta penyelesaian dokumen Amdal secara menyeluruh.

Hal yang paling krusial dan digarisbawahi olehnya adalah masalah tata ruang lahan. Sebagian dari total lahan yang dibebaskan oleh pihak pengembang, berkisar kurang lebih 10 hektar diduga kuat masuk ke dalam zona Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Secara hukum, wilayah KP2B dilindungi ketat guna menjamin ketersediaan lahan pertanian subur demi menjaga kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan Nasional dari ancaman alih fungsi lahan.

Bidang tanah di dalam zona ini dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi area komersial, industri maupun perumahan.

Pihaknya memperingatkan jikalau pelanggaran ini dibiarkan, maka seluruh instansi terkait akan terkena dampak hukumnya.

Aksi penutupan sementara yang sudah berlangsung sejak kemarin ini mendapat dukungan penuh dari elemen kepemudaan.

Ketua Karang Taruna Desa Jambu Karya Uki HS menyatakan, pihak pemuda selama ini merasa dikesampingkan dalam proses pembangunan di wilayah mereka sendiri.

“Kami sangat mendukung (penutupan) karena kami dari unsur pemuda merasa dikesampingkan dengan adanya pembangunan di Desa Jambu Karya. Keinginan kami sederhana, kami ingin dilibatkan, baik dari unsur pemuda maupun unsur masyarakat yang ada di Desa Jambu Karya,” tegas Uki HS.

Perwakilan warga dan pemuda Desa Jambu Karya menegaskan, penutupan sementara ini akan terus dilakukan sampai pihak pengembang membuka ruang komunikasi, merespons tindakan warga dan duduk bersama guna menyelesaikan seluruh tuntutan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pemasangan banner penutupan proyek masih terpasang di lokasi kejadian. (*)

Pos terkait