SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Satpol PP Kota Serang mengakui masih menghadapi kendala dalam menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang berulang kali kembali beroperasi setelah ditutup dan disegel. Kondisi tersebut membuat persoalan THM di Kota Serang terus berulang meski berbagai tindakan penegakan telah dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi mengatakan pemerintah sebenarnya sudah melakukan langkah tegas terhadap sejumlah lokasi yang melanggar.
Menurut Heri, dari 17 lokasi yang terindikasi sebagai THM, tujuh berada di wilayah timur Kota Serang. Terhadap lokasi tersebut tidak hanya dilakukan penutupan usaha, tetapi juga pembongkaran bangunan. “Awalnya ada tujuh lokasi, kemudian tiga sempat buka kembali dan empat lainnya sudah dibongkar,” katanya, Kamis 4 Juni 2026.
Sementara itu, 10 lokasi lainnya berada di bangunan yang memiliki izin berbeda, baik milik sendiri maupun menyewa. Seluruh lokasi tersebut telah ditutup dan disegel oleh Satpol PP. “Segel itu simbol bahwa tempat tersebut sudah ditutup. Persoalannya, setelah ditutup masih ada yang kembali beroperasi,” ujarnya.
Heri mengatakan, hasil rapat bersama DPRD Kota Serang menghasilkan kesepakatan bahwa setiap lokasi yang kembali buka akan kembali ditutup oleh petugas.
Meski demikian, ia menilai diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendukung penegakan hukum di lapangan. Sebab kewenangan Satpol PP saat ini terbatas pada pelaksanaan aturan yang ada.
“Kekuatan kami adalah regulasi. Senjata kami adalah peraturan daerah. Karena itu kami membutuhkan aturan yang lebih kuat agar penegakan bisa lebih efektif,” katanya.
Untuk mencegah aktivitas THM, Satpol PP saat ini rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak, dan monitoring. Berdasarkan hasil pengawasan, tempat-tempat tersebut umumnya mulai beroperasi pada malam hari hingga menjelang Subuh.
“Kami terus berkeliling ke 10 lokasi tersebut agar tidak beroperasi. Dari sisi administrasi sebenarnya seluruh prosedur sudah kami jalankan,” ujarnya.
Heri menambahkan, dasar hukum penindakan yang digunakan Satpol PP antara lain Perda, Peraturan Wali Kota, dan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat). Dalam aturan tersebut terdapat sanksi mulai dari pembekuan hingga penutupan usaha. Namun, menurutnya, penguatan regulasi tetap dibutuhkan agar penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera. (*)










