SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengambil langkah agresif dalam menegakkan keadilan pajak.
Sepanjang pekan lalu (18–22 Mei 2026), otoritas pajak Banten secara serentak memblokir rekening milik 84 Wajib Pajak (WP) nakal yang bandel mengemplang kewajibannya.
Tidak main-main, total tunggakan pajak yang diincar dalam operasi senyap ini menembus angka fantastis, yaitu Rp330,66 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi bersih-bersih ini secara masif bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Banten.
Tak hanya itu, DJP Banten menggandeng 15 bank baik bank milik negara maupun bank swasta nasional untuk langsung membekukan akses keuangan para penunggak pajak tersebut. Hasilnya rekening 84 WP diblokir, yang merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilindungi oleh undang-undang.
“Tindakan penagihan aktif ini kami lakukan untuk mendorong penyelesaian utang pajak bagi mereka yang belum memenuhi kewajibannya. Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan berkeadilan,” katanya.
Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Kanwil DJP Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan secara optimal. Selain melalui tindakan penagihan aktif, DJP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (*)











