Puluhan Ribu Pekerja Rentan di Kota Tangerang dapat Bantuan BPJamsostek

Wali Kota Tangerang, Sachrudin didampingi Sekda Kita Tangerang, Herman Suwarman serta pimpinan cabang BPJamsostek secara simbolis menyerahkan santunan kematian serta menyerahkan kartu kepesertaan kepada pekerja rentan di aula Kantor Kecamatan Karawaci, Rabu, 10 Juni 2026.

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangerang terus berkomitmen memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat rentan dan pekerja nonformal. Melalui Dinas Sosial, Pemkot Tangerang menggelar sosialisasi sekaligus penyaluran bantuan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi keluarga tidak mampu yang berlangsung di Kantor Kecamatan Karawaci, Rabu, 10 Juni 2026.

Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini memberikan dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hingga saat ini, total kepesertaan yang dicover oleh Pemkot Tangerang telah mencapai 22.865 jiwa kepesertaan untuk seluruh warga Kota Tangerang, di mana 1.684 orang di antaranya merupakan warga Kecamatan Karawaci.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tangerang, Sachrudin sebelum melakukan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Karawaci, ia didampingi pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Tangerang sempat menyambangi kediaman pekerja rentan yang merupakan warga Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Ia memberikan bantuan sembako sekaligus menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sachrudin mengatakan, program ini merupakan bentuk kehadiran dan perhatian langsung pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya saat menghadapi musibah atau persoalan yang tidak diinginkan.

“Jadi bagi masyarakat rentan yang bekerjanya nonformal, itu kita jamin melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri,” ujar Sachrudin usai penyerahan kartu kepesertaan dan bantuan Kematian.

Ia menjelaskan, kartu jaminan ini sangat penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, baik saat berangkat, sedang bekerja, maupun dalam perjalanan pulang. Seluruh premi kepesertaan ini dibayarkan penuh oleh Pemkot Tangerang.

“Preminya dibiayai melalui APBD, ini bentuk perhatian kita, pemerintah daerah hadir ketika masyarakat mendapat persoalan apa pun. Program ini sudah berjalan selama 2 tahun,” ungkap Sachrudin.

“Mudah-mudahan bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam bekerja,” tambahnya.

Sachrudin menyampaikan, bagi warga yang ingin mendapatkan kartu jaminan ini, ia mengimbau untuk berkoordinasi melalui pengurus RT dan RW setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi memaparkan, bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menyasar para pekerja nonformal yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu, khususnya yang masuk data desil 1 hingga 5 dalam pangkalan data kesejahteraan sosial Kementerian Sosial.

“Ini untuk pekerja nonformal, bisa juru parkir, asisten rumah tangga (ART), tukang ojek, hingga pedagang atau pelaku UMKM kecil. Yang penting memang masuk ke dalam desil 1 hingga 5,” paparnya.

Acep menyebut, secara keseluruhan, Pemkot Tangerang mengalokasikan anggaran sekitar Rp384 juta per bulan, yang diakumulasikan selama 12 bulan dalam setahun.

Ia menambahkan, mekanisme penentuan penerima bantuan, pihaknya mengacu pada sistem data yang ada, sekaligus mengakomodasi permohonan yang masuk dari masyarakat melalui pihak kelurahan dan kecamatan.

“Untuk tahun ini pembiayaan berjalan sampai Desember, dan insyaallah di tahun depan tetap berjalan terus. Sengaja kartu ini kami serahkan langsung agar masyarakat memegang fisik kartunya, lebih paham, dan merasa lebih percaya diri (PD) karena mengetahui dirinya sudah mendapatkan perlindungan selama menjalankan pekerjaannya,” pungkasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkot Tangerang atas perhatiannya terhadap pekerja rentan.

“Pemberian bantuan tersebut menunjukkan kehadiran Pemkot Kota Tangerang di tengah masyarakat dalam hal perlindungan dan kesejahteraan masyarakat khususnya warga Kota Tangerang,” kata Dessy.

Dikatakan Dessy, tahun ini Pemkot Tangerang membiayai kepesertaan BPJamsostek bagi pekerja rentan mencapai 22.865 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.684 orang merupakan warga Kecamatan Karawaci.

Besaran premi untuk dua jaminan (JKK dan JKM) tersebut sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap jiwa.

Salah satu manfaat dari program ini, kata Dessy, adalah santunan hingga Rp42 juta bagi pekerja rentan yang meninggal dunia dengan masa kepesertaan lebih dari tiga bulan berturut-turut.

Menurut Dessy, program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya. Dikatakannya, setiap pekerjaan memiliki risiko. Jaminan sosial hadir di saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

“Apabila peserta meninggal dunia, anak dan istri atau ahli waris tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan, ujar Dessy.

Ia menambahkan, pendaftaran pekerja rentan dalam kepesertaan BPJamsostek ini sangat penting dalam memberikan perlindungan dari setiap kegiatan yang dilakukan.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko yang tidak dapat diketahui kapan waktu terjadinya, sehingga dengan adanya jaminan perlindungan sosial akan sangat membantu,” katanya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi pendaftaran peserta dari sektor informal seperti pedagang, supir, dan lainnya.

Maka itu kerja sama dengan pemerintah daerah pun dioptimalkan dengan membuat kebijakan yang dapat menjamin pembayaran iuran peserta tersebut.

“Kolaborasi dengan pemerintah daerah memiliki tiga poin yakni memperkuat regulasi, memastikan regulasi berjalan, dan kewajiban memberi subsidi pekerja rentan yang tak mampu,” pungkas Dessy.

“Semoga kolaborasi antara Pemerintah Kota Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut ke depan,” tutupnya.(*)

Pos terkait