LARANGAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – SMP Negeri 25 Kota Tangerang menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Sekolah ini membuka calon peserta didik baru dengan total kuota 306 siswa yang terbagi dalam 9 rombel yang setiap rombel terdiri dari 34 siswa.
Kepala Sekolah SMPN 25 Kota Tangerang, Marsum, mengatakan mekanisme pelaksanaan SPMB tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, terdapat perubahan pada jalur prestasi akademik yang kini memasukkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian.
“Mekanisme hampir sama dengan tahun yang lalu, hanya bedanya untuk jalur prestasi akademik menggunakan nilai TKA dengan porsi 30 persen,” ujarnya, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menambahkan selain perubahan pada jalur prestasi akademik, jumlah siswa yang diterima dalam setiap rombongan belajar juga mengalami penyesuaian. Tahun lalu, setiap kelas menampung 36 siswa, tahun ini jumlah tersebut dikurangi menjadi 34 siswa per kelas.
“Kalau tahun kemarin per kelas 36 siswa, sekarang menjadi 34 siswa per kelas. Berarti turun dua siswa per kelas,” katanya.
Dikatakan Marsum, dengan jumlah sembilan kelas SMPN 25 Kota Tangerang memiliki total daya tampung sebanyak 306 siswa. Kuota tersebut akan dibagi ke dalam sejumlah jalur penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita hitungannya ada sembilan kelas. Jadi totalnya 306 siswa. Itu terbagi mulai jalur anak berkebutuhan khusus (ABK), afirmasi, mutasi, zonasi, dan prestasi,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, seluruh tahapan pelaksanaan SPMB dijadwalkan mulai berlangsung pada 19 Juni 2025. Informasi lengkap mengenai jadwal dan mekanisme penerimaan akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Yang jelas semua pelaksanaan insyaallah mulai tanggal 19 Juni. Informasinya akan kami sampaikan dan dipasang di depan sekolah,” tuturnya.
Sementara itu, tahap kedua penerimaan akan dibuka apabila masih terdapat kursi kosong setelah proses daftar ulang selesai dilakukan. Tahapan ini bertujuan untuk mengisi kuota yang belum terisi pada seleksi tahap pertama.
“Tahap dua itu untuk mengisi kekosongan jika ada siswa yang tidak melakukan daftar ulang,” kata Marsum.
Menurutnya, jumlah rombongan belajar pada tahun ajaran baru tetap sama dengan jumlah kelas yang saat ini dimiliki sekolah, yakni sembilan kelas. Namun secara keseluruhan jumlah peserta didik baru akan berkurang karena adanya kebijakan pembatasan jumlah siswa per kelas.
“Yang lulus sembilan kelas dan yang masuk juga sembilan kelas. Tetapi karena ada regulasi baru, jumlah siswa maksimal hanya 34 orang per kelas, sehingga otomatis ada penurunan jumlah siswa,” tuturnya.
Marsum menjelaskan, kebijakan pengurangan jumlah siswa per kelas merupakan aturan yang berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan. Bahkan, ke depan jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar di tingkat SMP direncanakan kembali berkurang.
“Sekarang 34 siswa per kelas. Tahun depan katanya menjadi 32 siswa per kelas karena ketentuan maksimal untuk SMP memang 32 siswa per kelas,” pungkasnya. (*)











