Meski WTP 10 Kali Berturut-turut, Anggora DPRD Beri Catatan Keras

Anggota DPRD Banten, Yeremia Mendrofa saat diwawancarai awak media di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, belum lama ini.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggota DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menyoroti terkait kesusksesan Provinsi Banten dalam mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Namun terdapat sejumlah catatan kritis yang dinilai krusial bagi kesejahteraan masyarakat.

Yeremia memberikan apresiasinya atas konsistensi kepatuhan Pemprov Banten dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan APBD. Namun, Yeremia menegaskan bahwa predikat WTP bukan berarti tanpa celah. Ada beberapa rapor merah dari BPK RI yang tidak boleh diabaikan, terutama terkait program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Bacaan Lainnya

Salah satunya, yaitu adanya proyek infrastruktur atau pekerjaan fisik yang mengalami keterlambatan, namun tidak dijatuhi sanksi atau denda oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Ada keterlambatan pekerjaan yang tidak didenda atau disanksi oleh pihak OPD. Ditambah lagi, ada beberapa kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar. Ini semestinya tidak boleh terjadi karena sangat merugikan masyarakat dan keuangan daerah,” katanya, Kamis 28 Mei 2026.

Tak hanya itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), juga menyayangkan adanya temuan berulang yang mirip dengan tahun lalu terkait tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). DPRD mendesak agar perbaikan tata kelola dan sistem perencanaan segera dirombak agar kesalahan serupa tidak terus menjadi penyakit tahunan.

“Kami menyayangkan persoalan itu masih terjadi. Ini indikasi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal dan pelaksanaan program di lingkungan Pemprov Banten,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi V DPRD Banten ini juga mencatat bahwa hingga 31 Desember 2025, Pemprov Banten baru menyelesaikan sekitar 1.500 dari total 1.900 lebih rekomendasi yang diberikan.
Walaupun secara persentase angka kelulusan tindak lanjut Banten (81%) berada di atas rata-rata capaian nasional (75%), namun hal itu belum cukup karena menyangkut layanan masyarakat.

“Menurut kami tindak lanjut itu seharusnya bisa lebih diakselerasi, bahkan kalau memungkinkan mencapai 100 persen karena berkaitan langsung dengan penggunaan APBD,” jelasnya.

Ia menuntut evaluasi total terhadap tata kelola anggaran dan pelaksanaan proyek. Pihaknya akan terus mengawal agar setiap rupiah APBD tidak lagi habis untuk proyek yang tidak sesuai spek.

Di LHP 2025, BPK mencatat pekerjaan jalan desa, belanja persediaan, gedung, irigasi, hingga pengelolaan aset RSUD Banten dan Malingping masih berantakan.

Ia juga meminta Gubernur untuk memerintahkan OPD memperkuat pengendalian internal dan menata barang milik daerah.

“Setiap rupiah yang diamanahkan rakyat Banten melalui pajak dan pendapatan daerah lainnya harus benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Itu yang terus kami kawal,” paparnya. (*)

Pos terkait