Polemik Aset Belum Tuntas, Gubernur Banten Akan Mediasi Kabupaten dan Kota Serang

Polemik Aset Belum Tuntas, Gubernur Banten Akan Mediasi Kabupaten dan Kota Serang
Pendop Bupati Serang yang menjadi polemik aset. Foto for Bantenekspres.co.id

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Penyelesaian polemik aset antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang kembali memasuki tahap mediasi. Pemerintah Provinsi Banten dijadwalkan akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna mencari solusi atas sengketa aset yang hingga kini belum rampung.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Dema Al Rizki, Analis Hukum Ahli Pertama pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, usai menghadiri mediasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

“Jadi kemarin kami dari Pemerintah Kota Serang menghadiri mediasi yang diinisiasi oleh Dirjen Otda Kemendagri. Dalam mediasi tersebut, Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan bahwa selanjutnya akan dijadwalkan mediasi bersama Pak Gubernur,” kata Dema, Minggu 24 Mei 2026.

Menurutnya, Gubernur Banten Andra Soni nantinya akan memanggil Bupati Serang dan Wali Kota Serang beserta jajaran masing-masing untuk membahas penyelesaian persoalan aset hasil pemekaran daerah. “Jadi nanti Pak Gubernur akan memanggil Ibu Bupati, Bapak Wali Kota Serang, beserta jajaran masing-masing untuk membicarakan bagaimana penyelesaian persoalan aset ini,” ujarnya.

Dema menegaskan, Pemkot Serang tetap berharap seluruh aset yang berada di wilayah administrasi Kota Serang dapat menjadi milik Pemkot Serang. Sebab, hal tersebut dinilai sesuai dengan amanat Undang-Undang Pembentukan Kota Serang.

“Tentunya kami dari Pemerintah Kota Serang tetap berharap seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang menjadi aset milik Pemerintah Kota Serang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, apabila mediasi di tingkat gubernur tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa aset akan dilanjutkan ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). “Dirjen Otda Kemendagri juga menyampaikan, apabila mediasi oleh Pak Gubernur tidak menemukan titik terang, maka selanjutnya persoalan ini akan dibawa ke DPOD,” jelasnya.

Dema mengatakan, DPOD merupakan lembaga yang diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah kementerian, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. “Jadi apabila mediasi di tingkat gubernur tidak berhasil, nantinya akan dimediasi oleh Pak Wakil Presiden,” katanya.

Menurutnya, hasil keputusan DPOD nantinya dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian perselisihan antar pemerintah daerah.

“Hasil dari DPOD nantinya bisa dijadikan patokan, karena salah satu tugas DPOD adalah menyelesaikan sengketa atau perselisihan antar pemerintah daerah,” tambahnya.

Dalam proses mediasi mendatang, Pemkot Serang menegaskan akan tetap berpegang pada Undang-Undang Pembentukan Kota Serang yang mengatur penyerahan aset hasil pemekaran kepada Pemerintah Kota Serang.

“Jangan sampai aset yang berada di wilayah Kota Serang tidak sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Serang, karena dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat kami memerlukan aset-aset tersebut,” tandas Dema. (*)

Pos terkait