Wartawan Tangerang Diintimidasi Usai Pemberitaan, Laporkan ke Polresta Tangerang

Wartawan Anggy Muda melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, penghinaan itu ke Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis 28 Mei 2026.

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wartawan Jurnal daily, Anggy Muda diduga mengalami intimidasi verbal setelah menerima sambungan telepon bernada ancaman dan makian dari pria yang mengaku sebagai pemilik Gozi Spa dan Massage, Pipen. Percakapan tersebut terjadi usai muncul pemberitaan terkait aktivitas usaha di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dalam rekaman percakapan yang beredar, penelepon terdengar melontarkan kata-kata kasar hingga menantang wartawan untuk duel satu lawan satu di kawasan BSD. Nada bicara penuh emosi terdengar sejak awal sambungan telepon.

Bacaan Lainnya

“Lu ngapain acak-acak Gading Serpong?” ujar Pipen dengan nada tinggi sambil beberapa kali mengeluarkan umpatan, Kamis 28 Mei 2026.

Wartawan yang menerima telepon berusaha menenangkan situasi dan meminta penjelasan terkait maksud tudingan tersebut. Namun, penelepon justru terus melontarkan kata-kata kasar dan tantangan untuk bertemu. “Ya udah ketemu kapan? Besok? Kita duel satu lawan satu,” ucap Pipen.

Tak hanya itu, pria yang mengaku sebagai pemilik Gozi Spa dan Massage tersebut juga mengajak wartawan bertemu di salah satu tempat hiburan di BSD untuk melakukan duel. Bahkan, ia sempat menawarkan sejumlah uang jika wartawan bersedia memenuhi tantangannya.

Anggy yang menerima telepon memilih menanggapi dengan santai dan menegaskan dirinya bukan preman. Ia juga mempertanyakan alasan dirinya mendapat perlakuan intimidatif hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengatakan, sikap intimidatif, ancaman, maupun upaya membungkam wartawan dinilai mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Sebagaimana diketahui, kerja jurnalistik dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa intimidasi maupun ancaman.

Merasa terancam, Anggy Muda akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, penghinaan itu ke Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis 28 Mei 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 371/V/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim yang diterbitkan Polresta Tangerang.

“Saya merasa dirugikan dan terancam atas ucapan yang disampaikan melalui telepon maupun chat WhatsApp. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Anggy Muda kepada wartawan.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan objektif.

“Saya percaya pihak kepolisian akan bekerja sesuai prosedur. Harapan saya kasus ini bisa diproses dengan baik sehingga tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Maskuri membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Saat ini laporan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Benar, laporan pengaduan masyarakat sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar AKP Maskuri.

Kasus ini, kata dia, menjadi perhatian karena menyangkut dugaan intimidasi terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Akan kami tindak tegas, karena ini menyangkut kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya,” katanya. (*)

Pos terkait