Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Tindak Tegas THM Bandel

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman dalam rapat evaluasi bersama Satpol PP Kota Serang dan DPMPTSP Kota Serang

 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mendesak Satpol PP Kota Serang mengambil langkah lebih tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meski telah berulang kali ditertibkan. Menurutnya, seluruh THM yang menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu (LC) harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut disampaikan Muji dalam rapat evaluasi bersama Satpol PP Kota Serang dan DPMPTSP Kota Serang. Ia mengapresiasi upaya penertiban yang telah dilakukan Satpol PP, namun menilai masih banyak pengelola usaha yang tidak mengindahkan tindakan pemerintah.

“Satpol PP sebenarnya sudah bekerja sesuai aturan, tetapi langkah-langkah yang dilakukan nampaknya tidak diindahkan oleh pengelola tempat hiburan malam,” ujarnya.

Karena itu, Muji meminta Satpol PP segera melanjutkan tahapan penindakan dengan menerbitkan surat teguran kedua kepada pelaku usaha yang masih melanggar. Jika peringatan tersebut tetap diabaikan, proses penutupan harus segera dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah.

Menurut Muji, tidak ada toleransi bagi usaha yang terbukti menjual minuman keras dan menyediakan LC. Sebab, aktivitas tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kota Serang.

“Semua harus ditindak. Di perda tidak ada ruang untuk menjual minuman keras dan menyediakan LC di Kota Serang,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan Satpol PP, terdapat 17 lokasi yang terindikasi sebagai tempat hiburan malam. Namun DPRD Kota Serang memperoleh informasi jumlahnya bisa mencapai sekitar 20 lokasi.

Muji menjelaskan, penertiban difokuskan pada usaha-usaha yang beroperasi di ruko dengan izin restoran atau usaha lainnya tetapi menjalankan aktivitas layaknya tempat hiburan malam. Sementara fasilitas karaoke yang berada di hotel dinilai berbeda karena merupakan fasilitas penunjang yang diperbolehkan selama tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan LC.

“Kalau di hotel itu fasilitas penunjang. Yang menjadi perhatian kami adalah tempat-tempat yang izinnya restoran tetapi menjalankan aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

Ia berharap proses penindakan dapat segera dituntaskan. Meski demikian, Satpol PP tetap harus menjalankan seluruh tahapan administrasi sesuai aturan, mulai dari surat peringatan hingga penutupan usaha.

Selain penutupan, DPRD juga mendorong pencabutan izin usaha terhadap pengelola yang tetap membandel. Langkah tersebut akan dilakukan dengan melampirkan bukti pelanggaran, termasuk pelanggaran perda, aturan penyakit masyarakat (pekat), penjualan minuman keras, dan penyediaan LC sebagai dasar pengajuan pencabutan izin.

“Kalau masih melanggar, izinnya harus dicabut. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan agar persoalan ini tidak terus berulang,” kata Muji. (*)

 

Pos terkait