TANGERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan telah resmi diterbitkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
Menanggapi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Langkah ini dilakukan melalui berbagai program kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), masyarakat, dan komunitas peduli lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Ia pun meminta kepada DLH Kota Tangerang terus berinovasi dan bertransformasi dalam menangani persoalan sampah di wilayah.
“Dinas Lingkungan Hidup saya harapkan terus melakukan transformasi dan perubahan dengan berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk komunitas,” ujar Sachrudin usai sosialisasi program DLH, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus dimulai dari rumah tangga hingga ke tahap akhir pengolahan.
“Masalah apapun, termasuk sampah, harus ditangani dari hulu ke hilir. Mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga atau melalui bank sampah. Karena sampah ini sebenarnya mengandung nilai ekonomis yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sachrudin menambahkan, Pemkot Tangerang juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk mendukung pengelolaan sampah terpadu, termasuk kemungkinan kerja sama dalam pemanfaatan teknologi RDF (Refuse-Derived Fuel) maupun insinerator.
“Nanti pasti dikolaborasikan, apakah dengan RDF atau insineratornya. Selain melibatkan pihak ketiga seperti PKS, peran pemerintah dan masyarakat tetap harus ada,” katanya.
Terkait rencana penerapan teknologi baru dalam pengelolaan sampah, Sachrudin menyebut pihaknya masih akan melakukan kajian lebih lanjut.
“Kalau soal teknologi baru, nanti kita lihat dulu,” pungkasnya. (*)











