Ngeri! Pria 53 Tahun di Kota Tangerang Disekap Gegara Utang Rp30jt

Ngeri! Pria 53 Tahun di Kota Tangerang Disekap dan Diikat Gegara Utang
Barang bukti penyekapan terhadap Korban. Foto for Bantenekspres.co.id

CIBODAS, BANTENEKSPRES.CO.ID – Seorang pria berinisial IK (53) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di sebuah rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Korban disekap selama 17 jam karena belum mampu melunasi utang sebesar Rp30 juta.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JP (54) dan WD (23).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyekapan di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, pada Senin (1/6/2026) malam.

“Anggota langsung menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terikat. Selanjutnya korban diselamatkan dan para pihak yang berada di lokasi diperiksa,” kata Rabiin, Minggu 7 Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan diketahui peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB. Saat korban tengah bersiap pindah rumah bersama istrinya, pelaku JP bersama anaknya, WD, mendatangi korban dan membawanya menggunakan sepeda motor ke rumah mereka di Cibodasari.

Sesampainya di lokasi, korban diduga diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala. Selama disekap, korban juga mengaku mendapat ancaman akan dibunuh apabila tidak segera melunasi utangnya.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban segera membayar utang. Korban juga mengalami penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” ujar Rabiin.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada polisi yang langsung bergerak ke lokasi.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses selanjutnya. (*)

Pos terkait