Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, penutupan jalan umum adalah melanggar Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum Nomor 2 Tahun 2025.
“Upaya pembukaan portal kita lakukan ini juga telah sesuai aturan yang ada namun. Upaya pembukaan portal ini mendapa perlawanan dari masyarakat. Sehingga, pembukaan portal kita tunda dan masih berupaya mengedepankan cara-cara persuasif,” ujarnya.
Muksin mengaku, pihaknya tidak melarang warga menyuarakan aspirasinya kepada sekolah namun, harus dilakukan tidak melanggar aturan.
“Kita akan mengambil tindakan tegas jika warga bersikeras tidak membuka portal beberapa hari kedepan,” jelasnya. Aksi unjuk rasa dan protes juga dilakukan warga yang tinggal di sekitar SMAN 10 Kota Tangsel yang ada di Tegal Rotan, Sawah Baru, Ciputat, Jumat (4/7).
Hal tersebut dilakukan lantaran anak-anak mereka tidak diterima di SMAN 10 Tangsel melalui jalur domisili.









