Satpol PP Kota Tangsel sudah mencoba bernegosiasi dengan warga. Upaya itu gagal. Warga justru memberikan perlawanan keras. Satpol PP pun mundur, balik kanan. Gubernur Banten Andra Soni sudah merespon aksi protes warga tersebut. Ia meminta warga untuk menurunkan egonya. Andra mengatakan, bahwa proses penerimaan siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, dan Pergub Nomor 261 Tentang SPMB di Banten. Salah satu poin pada jalur domisili dinilai berdasarkan nilai rapor.
“Kita melakukan tugas mengelola satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SKh itu berdasarkan peraturan menteri terkait dengan SPMB, dalam situasi ini kita sangat terbatas,” katanya, Kamis (3/7/2025) lalu.
Maka dari itu, pihaknya harus mengikuti aturan yang telah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 tersebut. “Dan kita laksanakan itu secara konsisten,” ujarnya.









