Sertifikat Halal Kini Wajib, MUI Kosambi Mulai Serahkan Sertifikat ke Pelaku UMKM Tangerang

MUI Kosambi dan LPH Quality Syariah serahkan sertifikat halal perdana ke UMKM Kosambi Tangerang. Pelaku usaha wajib punya sertifikat halal sebelum Oktober 2026 atau sanksi denda Rp5 Miliar menanti. Foto: MUI Kosambi

KOSAMBI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha terus digenjot.

Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kosambi bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Quality Syariah secara resmi menyerahkan sertifikat halal perdana kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kampung Jati Baru, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Sertifikat halal untuk produk makanan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala LPH Quality Syariah Denny Bachrul, dengan didampingi Ketua MUI Kecamatan Kosambi KH. Zaki Mubarak.

Sertifikat ini diterima oleh Riansyah selaku perwakilan Perusahaan Dagang (PD) Pangan Selaras, produsen bihun Cap Lima Daun.

Ketua MUI Kecamatan Kosambi KH. Zaki Mubarak menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

MUI berkomitmen memastikan produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya.

“Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Kosambi ini merupakan penyerahan yang perdana,” ujar KH. Zaki Mubarak melalui keterangannya dikutip Rabu, 20 Mei 2026.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal saat ini sama sekali tidak rumit.

Pelaku usaha tidak perlu khawatir karena alurnya dirancang cepat dan efisien.

“Untuk pengajuan pembuatan sertifikat halal itu sendiri sangat mudah dan cepat, prosesnya tidak memakan waktu lama,” terangnya.

Namun, Zaki mengingatkan setelah sertifikat dikantongi, pelaku usaha wajib menjaga Sistem Jaminan Halal (SJH) agar konsistensi mutu dan kehalalan produk tetap terjaga.

Pada kesempatan yang sama, Kepala LPH Quality Syariah Denny Bachrul memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha.

Pemerintah telah menetapkan batas akhir (deadline) kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2026.

Menurut Denny, label halal bukan lagi sekadar opsi untuk menarik konsumen, melainkan sebuah kepatuhan hukum yang mengikat. Ada sanksi berat bagi yang membandel.

“Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal setelah batas waktu tersebut, akan mendapat sanksi tidak bisa menjalankan usahanya. Selain itu, mereka juga terancam dikenakan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Denny.

Di sisi lain, perwakilan PD Pangan Selaras Riansyah mengaku lega dan bersyukur karena produk bihunnya kini telah resmi bersertifikat halal.

Ia membenarkan bahwa birokrasi pengurusan sertifikat halal kini jauh lebih mudah dari yang dibayangkan.

“Kami pada dasarnya patuh pada peraturan pemerintah bahwa produk makanan itu harus bersih dan higienis. Dengan memiliki sertifikasi halal ini, harapan kami ke depan produk kami bisa lebih dipercaya oleh pelanggan,” pungkas Riansyah. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait