SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mulai mengkaji perubahan sistem pengelolaan parkir dengan menghapus peran koordinator parkir dalam pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU).
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih rendahnya capaian retribusi parkir dan dugaan kebocoran setoran di lapangan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang mengatakan, saat ini sistem pengelolaan parkir masih menggunakan pola pembagian hasil antara juru parkir dan koordinator.
Menurutnya, pola tersebut menyebabkan potongan di lapangan menjadi cukup besar sehingga berdampak terhadap setoran ke kas daerah.
“Contohnya hasil parkir Rp70 ribu, jukir mengambil Rp20 ribu lalu Rp50 ribu ke koordinator. Nah kami belum tahu dari koordinator berapa yang benar-benar disetorkan ke Dishub,” ujar Tahta, Rabu 20 Mei 2026.
Karena itu, Dishub kini mulai mengevaluasi pola pembagian hasil tersebut dan mempertimbangkan sistem pengelolaan parkir langsung tanpa koordinator.
Tahta menjelaskan, beberapa daerah lain telah menerapkan sistem bruto, yakni seluruh pendapatan parkir langsung masuk ke kas daerah, sementara juru parkir diberikan upah atau gaji tetap.
“Kalau ke depan pengelolaan dilakukan langsung tanpa koordinator sebenarnya bisa saja. Di beberapa daerah lain sudah menggunakan sistem bruto,” katanya.
Ia mencontohkan, di sejumlah daerah terdapat pola pembagian hasil 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk juru parkir. Bahkan ada pula daerah yang menggaji juru parkir sesuai upah minimum dengan sistem evaluasi berdasarkan target pendapatan.
“Kota Serang juga sedang mengarah ke sana. Karena memang dengan adanya koordinator, potongan di lapangan jadi lebih besar. Itu yang sedang kami evaluasi sekarang,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub Kota Serang tetap membuka peluang bagi para koordinator parkir untuk tetap bermitra selama bersedia mengikuti aturan dan target baru yang akan diterapkan pemerintah daerah.
Menurut Tahta, target baru kemungkinan mulai diterapkan sekitar Juli 2026 setelah proses evaluasi dan uji petik potensi parkir selesai dilakukan. “Kalau sudah tercapai, nanti kami berikan target baru berdasarkan hasil uji petik terbaru. Kalau keberatan, silakan mundur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra










