52 Kasus Kriminal Diungkap Sebulan, Kapolres Metro Tangerang Kota: Semua Pelaku Kami Sikat!

52 Kasus Kriminal Diungkap Sebulan, Kapolres Metro Tangerang Kota: Semua Pelaku Kami Sikat!
Kapolres Kombes Pol Muhammad Jauhari Rilis pengungkapan kasus kriminal di wilayah. Rabu (13/5/2026). Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap 52 kasus kriminal dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kasus yang berhasil dibongkar didominasi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pengeroyokan dan penganiayaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol R.M. Jauhari mengatakan, dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 36 tersangka telah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Dalam satu bulan terakhir, kita berhasil mengungkap 52 kasus curas, curat, curanmor, pencurian biasa maupun pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Jauhari saat konferensi pers digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 13 Mei 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, serta Pasal 170 dan 351 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan. Seluruhnya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan beragam modus kejahatan yang digunakan para pelaku. Salah satunya aksi curanmor menggunakan senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban. Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung.

Selain itu, polisi juga membongkar pencurian motor di area perkantoran, perumahan, dan pemukiman warga. Ada pula pelaku yang menggunakan senjata mainan maupun benda keras untuk menakut-nakuti korban saat beraksi.

Kasus lain yang turut diungkap yakni modus ganjal ATM untuk menguras rekening korban. Polisi menyebut pengungkapan dilakukan tim gabungan Polres dan Polsek.

Tak hanya itu, kasus begal yang sempat viral di media sosial juga berhasil dibekuk. Para pelaku diketahui memepet korban di pinggir jalan dan depan ruko sambil menodongkan celurit, seperti yang terjadi di kawasan Karang Tengah.

“Para tersangka sudah kita tahan,” tegasnya.

Polisi juga mengungkap kasus pecah kaca mobil yang menyasar kendaraan terparkir demi menggondol barang berharga di dalam mobil.

Kasus atensi lainnya melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea. Dalam peristiwa itu, korban dibuntuti di jalan tol, dipepet, ditabrak, lalu dianiaya menggunakan pisau dan alat setrum listrik oleh pelaku yang juga sesama WNA Korea.

Jauhari memastikan jajarannya terus bergerak merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kriminalitas dan begal yang viral di media sosial.

“Seluruh kasus yang dilaporkan maupun viral dalam satu bulan ini sudah berhasil kami ungkap,” katanya.

Ia menegaskan, Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen memberantas seluruh tindak kejahatan melalui langkah represif, preemtif, dan preventif lewat program “Jaga Jakarta+”.

Pihaknya juga meminta masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melapor melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses gratis selama 24 jam. (*)

Pos terkait